Koordinasi kasus La Nyalla, Kejati Jatim sambangi KPK
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya hari ini guna melakukan koordinasi dengan KPK dalam menyusun memori kasasi terhadap La Nyalla Matalitti.
"Dalam rangka penyusunan memori kasasinya La Nyalla, kalau sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung. Tentu memori kasasinya kita berharap agar Mahkamah Agung memutus perkara ini dengan seadilnya-adilnya," ujar Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rudi Prabowo Aji, Selasa (10/1).
Kasasi diajukan pihak Kejaksaan lantaran putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis bebas mantan ketua umum PSSI, Selasa (27/12). Ketua majelis hakim Tipikor, Sumpeno menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Kendati La Nyalla divonis bebas oleh hakim, Rudi enggan berspekulasi adanya indikasi suap sehingga La Nyalla bisa bebas dari segala tuntutan.
"Kita tidak bahas tentang itu. Kita hanya bahas penyusunan memori saja. Penyusunan memori, alasan alasan kita dalam pengajuan kasasinya seperti apa. Kita hanya membahas sebatas itu yang lain tidak kita bahas karena kita koordinasi dalam hal teknis penyusunan saja," tukasnya.
Sementara itu, koordinator supervisi KPK, M Rum menjelaskan koordinasi yang dilakukan antara Kejaksaan Tinggi Jatim dengan KPK agar proses hukum yang berjalan terhadap La Nyalla sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Pertimbangan KPK dalam melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim juga lantaran selama proses peradilan La Nyalla, Kejati Jatim selalu mengalami pil pahit dengan kekalahan pra peradilan sebanyak 3 kali.
"Dari awal kan kasus ini ada 3 kali kegagalan pra peradilan sehingga KPK bantu proses pemindahan persidangan ke Jakarta karena ada pertimbangan pertimbangan tertentu," ujar Rum.
"Saat ini tahapan putusan akhir untuk bagaimana melihat kelanjutannya. KPK tetap mengawal itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut La Nyalla kurungan penjara selama 6 tahun, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1.1 miliar. Dia diduga melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jatim sehingga meruhikan keuangan negara Rp 26.654 miliar.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat koordinasi itu rencananya akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dipanggil KPK besok.
Baca SelengkapnyaKapolri Sigit datang bersama jajarannya sekitar pukul 12.07 WIB.
Baca SelengkapnyaKedatangan Kombes Irwan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan berlangsung dalam rentan waktu Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKPK telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly
Baca SelengkapnyaKeterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya