Kopassus dapat simpati, Imparsial minta rakyat berpikir jernih
Merdeka.com - Direktur Program Imparsial, Al A'raf mengimbau masyarakat agar berpikir jernih melihat kasus penyerangan 11 oknum Kopassus di Lapas, Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penyerbuan itu menewaskan empat tahanan pelaku pengeroyokan Serka Heru Santosa.
Menurut Al A'raf masyarakat tidak boleh menyetujui aksi aparat yang melakukan tindakan melawan hukum. "Kita gerah terhadap premanisme tapi kita tidak boleh menyetujui aparat yang melakukan tindakan di luar proses hukum. Saya harap masyarakat untuk berpikir dengan jernih bahwa tindakan pembunuhan seperti di Lapas Cebongan adalah tindakan yang tidak manusiawi," kata Al A'raf di Universitas Al Azhar, Jakarta, Selasa, (9/4).
A'raf mengatakan biarkanlah hukum bekerja di dalam konstruksi negara hukum dengan mekanisme KUHP yang ada. Dia juga berharap seluruh level institusi penegak hukum untuk segera melakukan reformasi penegakan hukum.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Di mana Astadusta digunakan untuk mengatur berbagai aspek hukum? Dikutip dari kanal YouTube Embara Lensa, hukum dan undang-undang itu diterapkan secara tegas tanpa memandang golongan maupun strata sosial.
-
Bagaimana cara membentuk kata kerja bantu yang menyatakan keharusan? kata kerja bantu yang menyatakan keharusan: harus, mesti, perlu.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Bagaimana hukum mengatur pergaulan? Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara. Seluruh kalangan masyarakat, baik para petinggi atau bahkan pemerintah harus tetap menaati hukum yang berlaku di sebuah negara.
"Lebih dari itu di sisi lain saya berharap seluruh level institusi penegak hukum untuk segera melakukan reformasi penegakan hukum, khususnya membangun suatu budaya penegakan hukum," ujarnya.
Dia menyatakan, pemerintah dan masyarakat semua harus sadar. Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 konstitusi, Indonesia adalah negara hukum jadi harus berjalan sesuai proses hukum yg berlaku.
"Tidak boleh tindakan hukum rimba terjadi di negeri ini. Maupun itu terkait tindakan premanisme," ungkapnya. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies mengakui memang tidak mudah melakukan perubahan tersebut dan menghadapi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIrjen M Iqbal mengatakan bahwa Pancasila merupakan anugerah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Selengkapnya