Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koperasi Pandawa di Kota Depok dinyatakan haram

Koperasi Pandawa di Kota Depok dinyatakan haram Ilustrasi Investasi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah mendapat desakan dan ramai diperbincangkan akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap KSP Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Keluarnya fatwa haram itu atas dasar permintaan dari masyarakat mempertanyakan soal pengelolaan dana investasi itu.

"Berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mendesak agar MUI merumuskan KSP Pandawa, maka menerbitkan fatwa bahwa praktek pengelolaan dana investasi Pandawa haram," kata Ketua MUI Kota Depok Dimyati, Senin (25/7).

Sebelum dikeluarkan fatwa itu, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan sesuai dengan prosedur mengenai Pandawa. Akad atau transaksi yang dilakukan KSP Pandawa Group dengan investor merupakan akad yang rusak (fasid) mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk itu, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram" tegasnya.

Kendati sudah dikeluarkan fatwa haram, namun Pemkot Depok mengaku tidak punya wewenang untuk menutupnya. Alasannya, SK izin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementerian Koperasi dan UKM bukan dari Pemkot Depok.

"MUI enggak punya wewenang untuk menutup koperasi itu sama halnya dengan pemerintah," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.

Terkait fatwa haram MUI, Idris menuturkan, jika fatwa itu berdasarkan analisis diajukan komisi litbang MUI Depok. Menurutnya, fatwa MUI yang menyatakan Koperasi Pandawa itu haram diperoleh berdasarkan data-data dikumpulkan komisi litbang MUI.

"Dari data-data tersebut, pelaku-pelaku usaha yang bersangkutan dipanggil. Di situlah fatwa MUI menjadi arahan," katanya.

Dirinya menerangkan, fatwa MUI itu masih bersifat arahan dan bimbingan. Fatwa itu juga belum bersifat mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia.

"Hal ini disebabkan MUI bukan sebagai lembaga formal negara. Kewenangan MUI pun tidak bisa serta merta langsung menutup tempat yang dinyatakan haram. Fatwa hanya bersifat arahan," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Dewan Kode Etik Temukan MoU DEMA UIN dengan Pinjol Senilai Rp160 Juta
Fakta Baru, Dewan Kode Etik Temukan MoU DEMA UIN dengan Pinjol Senilai Rp160 Juta

Terkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya
Wartawan di Sukabumi Otaki Investasi Bodong Bikin Korban Rugi Ratusan Juta, Begini Modusnya

PWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

Baca Selengkapnya
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti
Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar, Kegiatan Investasi Influncer Ahmad Rafif Disetop Satgas Pasti

influencer tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya