Koperasi Pandawa di Kota Depok dinyatakan haram
Merdeka.com - Setelah mendapat desakan dan ramai diperbincangkan akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa haram terhadap KSP Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Keluarnya fatwa haram itu atas dasar permintaan dari masyarakat mempertanyakan soal pengelolaan dana investasi itu.
"Berdasarkan permintaan dari masyarakat yang mendesak agar MUI merumuskan KSP Pandawa, maka menerbitkan fatwa bahwa praktek pengelolaan dana investasi Pandawa haram," kata Ketua MUI Kota Depok Dimyati, Senin (25/7).
Sebelum dikeluarkan fatwa itu, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan pertimbangan sesuai dengan prosedur mengenai Pandawa. Akad atau transaksi yang dilakukan KSP Pandawa Group dengan investor merupakan akad yang rusak (fasid) mengandung unsur riba, tidak transparan (gharar) dan rawan penipuan.
-
Kenapa investasi ilegal berkedok koperasi berbahaya? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Siapa yang melanggar SOP Indodax? Oscar Darmawan, CEO Indodax, mengungkapkan bahwa peretasan yang terjadi berawal dari kesalahan seorang engineer mereka yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
-
Siapa saja investor yang terlibat di IKN? Agung menyebutkan sepanjang tahun 2023 ada sekitar 23 investor pelopor dari dalam negeri yang melakukan Groundbreaking di IKN dengan Investasi non-APBN senilai Rp41 triliun.
"Untuk itu, praktik pengelolaan dana investasi oleh KSP Pandawa Mandiri Group adalah haram" tegasnya.
Kendati sudah dikeluarkan fatwa haram, namun Pemkot Depok mengaku tidak punya wewenang untuk menutupnya. Alasannya, SK izin dan operasional koperasi Pandawa dikeluarkan langsung Kementerian Koperasi dan UKM bukan dari Pemkot Depok.
"MUI enggak punya wewenang untuk menutup koperasi itu sama halnya dengan pemerintah," kata Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.
Terkait fatwa haram MUI, Idris menuturkan, jika fatwa itu berdasarkan analisis diajukan komisi litbang MUI Depok. Menurutnya, fatwa MUI yang menyatakan Koperasi Pandawa itu haram diperoleh berdasarkan data-data dikumpulkan komisi litbang MUI.
"Dari data-data tersebut, pelaku-pelaku usaha yang bersangkutan dipanggil. Di situlah fatwa MUI menjadi arahan," katanya.
Dirinya menerangkan, fatwa MUI itu masih bersifat arahan dan bimbingan. Fatwa itu juga belum bersifat mengikat secara individu sebagai warga negara Indonesia.
"Hal ini disebabkan MUI bukan sebagai lembaga formal negara. Kewenangan MUI pun tidak bisa serta merta langsung menutup tempat yang dinyatakan haram. Fatwa hanya bersifat arahan," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.
Baca SelengkapnyaAlasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnyainfluencer tersebut hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
Baca SelengkapnyaDengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca Selengkapnya