Korban Altis maut desak polisi gunakan pasal pembunuhan ke David
Merdeka.com - Pengemudi Toyota Altis, David (22) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrakan maut yang terjadi di kawasan Asia Afrika, Senayan. Akibat peristiwa nahas tersebut, dua nyawa melayang, Salsabila dan Fikri Rhomadoni.
Ronny Talapesy, pengacara Fikri Rhomadoni mendesak penyidik untuk menerapkan pasal pembunuhan pada David.
"Kita meminta polisi tidak menjerat tersangka (David) dengan pasal 310 Undang-undang lalu lintas saja tapi pasal pembunuhan," ujar Ronny Talapesy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9).
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Di mana kecelakaan maut itu terjadi? Kecelakaan ini terjadi pada (1/9/2023), di mana mobil yang ditumpangi keluarganya mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan pasir. Kecelakaan ini terjadi di Segamat, Malaysia.
-
Dimana kecelakaan terjadi? Kecelakaan terjadi saat Oriza pergi ke Puncak untuk menghadiri acara kampus bersama teman-temannya.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I menjadi catatan gelap dan menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lanjut Ronny, harus ditetapkan untuk tersangka lantaran adanya faktor 'kesengajaan' yang dilakukan oleh David. "David diduga sengaja karena mengemudikan mobil melebihi batas kecepatan kisaran 90-100 kilometer per jam," tuturnya.
Sebelumnya, pengendara Toyota Altis maut, David (23), sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan hingga menewaskan 2 orang dan melukai 5 orang lainnya di Jl Asia Afrika, Senayan, Minggu (22/9).
David dijerat Pasal 310 dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Curahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Baca SelengkapnyaMantan Wakapolri ini menyoroti tajam terkait vonis bebas hingga kasus penganiayaan menyebabkan Dini meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaDepan para anggota dewan di Komisi III DPR, menegaskan bahwa korban penganiayaan Ronald Tannur itu meninggal akibat pendarahan hebat
Baca SelengkapnyaModus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaKematian Ragil Alfarisi (22) di rumah tahanan (rutan) Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi penuh tanda tanya.
Baca SelengkapnyaAda 63 adegan dilakukan dua anggota polisi dalam rekonstruksi tersebut.
Baca SelengkapnyaKeluarga korban merasa proses autopsi dipersulit oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar, padahal kuat dugaan korban tewas dibunuh.
Baca SelengkapnyaAlfika Risma adik Dini Sera Afrianti berharap DPR bisa memberi keadilan untuk keluarga.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaKematian mahasiswa asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Aldi Sahilatua Nababan (23) di kamar indekosnya disimpulkan akibat mati gantung.
Baca SelengkapnyaPengacara menilai perubahan pasal yang diterapkan menunjukkan ada proses yang tidak benar.
Baca Selengkapnya