Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Begal Palsu di Garut Divonis 9 Bulan

Korban Begal Palsu di Garut Divonis 9 Bulan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ineu Siti Nurjannah (31) korban begal palsu yang mengaku kehilangan uang Rp1,3 miliar divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut. Hakim menjatuhkan hukuman kurungan sembilan bulan penjara atas perbuatannya itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut, Ariyanto mengatakan bahwa Ineu divonis bersalah dalam sidang dengan agenda putusan pada Senin (28/3). "Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 11 bulan kurungan penjara," katanya, Selasa (29/3).

Ia menjelaskan bahwa vonis bersalah yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim karena terdakwa secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama membuat laporan palsu. Ineu diketahui melanggar pasal 220 KUHP juncto pasal 55 ayat 3.

"Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian publik karena terdakwa mengaku dibegal dan hilang uang Rp1,3 miliar. Setelah diselidiki, ternyata dia ini berbohong demikian untuk menghindari tagihan utang. Dengan kasus ini, warga harus belajar untuk tidak melakukan hal serupa," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sony Sonjaya menyebut bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. "Klien kami menerima atas putusan Majelis Hakim yang memvonis sembilan bulan penjara," sebutnya.

Sony mengungkapkan bahwa kliennya usai divonis bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara sembilan bulan langsung dibawa ke ruang tahanan negara (Rutan) Garut.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ineu Siti Nurjannah melapor ke Polres Garut. Dia mengaku menjadi korban begal di jalan sehingga mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Berdasarkan informasi dihimpun, Ineu mengaku dibegal saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cisurupan-CIkajang, tepatnya di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (8/10) sekitar pukul 18.10 WIB.

Sebelum kejadian pembegalan, korban mengaku dibuntuti pelaku dari pertigaan Papandayan, Cisurupan. Setelah sekitar 1 kilometer, tiba-tiba dari sebelah kanan korban diklakson dan dipepet pelaku dan meminta berhenti.

Saat itu korban melihat pelaku berjumlah tiga orang. Salah satunya turun dari sepeda motor lalu menodongkan pisau dan meminta kunci sepeda motor.

Pelaku juga merampas tas berisi uang tunai serta identitas korban. Mereka kemudian kabur ke arah Cikajang.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku kehilangan 1 unit sepeda motor matic Scoopy warna merah keluaran 2021, uang tunai dalam bagasi motor Rp1,14 miliar, dan uang tunai dalam tas Rp156 juta.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan hasil penyelidikan dilakukan pihaknya, kejadian pembegalan yang dilaporkan Ineu rupayanya adalah rekayasa semata. Setelah didalami lebih jauh, Ineu mengakui kebohongannya.

"Rekayasa ini mulai terungkap saat Tim Sancang melakukan olah tempat kejadian perkara. Saat dilakukan, Tim Sancang menemukan kejanggalan terhadap laporan tersebut hingga akhirnya menyimpulkan bahwa ada rekayasa. Dan ternyata benar," ujarnya, Senin (11/10).

Rekayasa aksi pembegalan, menurut Kapolres, tidak hanya dilakukan oleh Ineu seorang. Setelah proses pemeriksaan panjang, diketahui ada keterlibatan orang lain untuk memuluskan rekayasa tersebut yakni seorang pria berinisial MM (39).

"MM ini berperan membantu IS dengan menyimpan motor dan barang-barangnya yang ada di tas di sebuah gudang," ungkapnya.

Ineu mengaku bahwa rekayasa kejadian tersebut dilakukannya untuk menghindari utang yang jumlahnya cukup besar. Atas perbuatannya, Ineu dan MM dijerat pasal 220 dan 242 ayat 1 dan 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolres.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!
VIDEO: Pengakuan Dosa Dede Saksi Kasus Vina, Kini Berani Lawan Balik Iptu Rudiana!

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu. Saksi bernama Dede membuat pengakuan mengejutkan.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online
Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online

Dalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas
Polisi Mulai Usut Keterangan Palsu Aep & Dede, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon usai Pegi Setiawan Bebas

Sesuai laporan Polri, dengan nomor: LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?
VIDEO: Dede Saksi Kasus Vina Disuruh Iptu Rudiana Tak Bersaksi di Pengadilan, Kenapa?

Otto Hasibuan didatangi salah seorang saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Baca Selengkapnya
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di  Batubara Dukung Paslon 02
Polisi Tak Tahan Palti Hutabarat Tersangka Penyebaran Hoaks Pejabat di Batubara Dukung Paslon 02

Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus

Baca Selengkapnya