Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KY

Korban Binomo Desak Jaksa Banding Vonis Indra Kenz, Bakal Laporkan Hakim ke KY Menolak Disebut Pelaku Judi, Korban Indra Kenz Minta Modal Trading Dikembalikan. ©2022 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Korban penipuan investasi berkedok Binary Option (Binomo) mengungkapkan kekecewaannya terkait vonis dijatuhkan kepada terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset disita negara.

Wakil Ketua Paguyuban Korban Binomo, Rob Situmorang menilai putusan majelis hakim tak adil lantaran vonis diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara. Para korban juga menilai keputusan hakim aset Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara tak adil.

"Padahal yang kita tahu tuntutan jaksa sangat jelas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan serta harta yang disita dikembalikan ke korban melalui paguyuban," kata Rob dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Rob, majelis hakim seharusnya berkaca dari vonis diberikan Pengadilan Negeri Medan terhadap Fakar Suhartami alias Fakarich. Guru Indra Kenz, itu sebelumnya divonis 10 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan jaksa 8 tahun vonis hakim 10 tahun. Nah ini ada apa hakim di PN Tangerang? Padahal kami sangat yakin, dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital. Karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," ujar dia.

Korban Merasa Difitnah Hakim

Rob menambahkan, kekecewaan para korban bertambah setelah disebut majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku perjudian online. Menurut Rob, vonis itu merupakan bentuk fitnah terhadap para korban terlebih harta para korban dirampas untuk negara.

"Tetapi apa yang kita dapat? Setelah berjuang selama hampir 1 tahun? Sia-sia perjuangan kami meminta hak kami. Apalagi di dalam putusan kami disebutkan sebagai pemain judi. Namanya aja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi, kami tidak mungkin mau masuk kedalamnya," ungkapnya.

Rob mengaku bingung harus melapor kepada siapa lagi atas putusan tersebut. Dia berharap agar presiden dapat melihat para korban. Bahkan korban disebutnya hampir ada yang ingin melakukan aksi bunuh diri hingga banyak rumah tangganya yang hancur.

"Bagaimana kepastian hukum di Indonesia? Kami memohon kepada lembaga berwenang dan terkait khususnya pak presiden, Pak Menkopolhukam, para anggota DPR yang terhormat. Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini," ucap dia.

Untuk itu dikatakan Rob, para korban akan terus mendorong pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terkait vonis terhadap Indra Kenz. "Terkait hakim, kami akan pertimbangkan untuk melaporkan ke KY," tutup dia.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan Indra Kesuma alias Indra Kenz terbukti bersalah melanggar UU ITE dan pencucian uang. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas berita bohong, menyesatkan dan merugikan. Menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam sidang yang berlangsung di Ruang Utama PN Tangerang, Selasa (14/11).

Di luar ruang sidang, Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan bahwa terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz diputus bersalah atas pidana karena melanggar Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 Undang-Undang ITE karena menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan kemudian melanggar Pasal 3 Undang-Undang TPPU," jelas Arief.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'
Banjir Kritik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Padahal Korupsi Rp300 T 'Duh Gusti Bagaimana Ini?'

Vonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun

Keluarga Dini tetap kecewa lantaran vonis dijatuhkan melalui upaya kasasi terhadap Ronald Tannur oleh Mahkamah Agung (MA) hanya 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara
Korupsi Tata Niaga Timah, Tiga Bos Smelter Divonis Empat dan Delapan Tahun Penjara

Ketiganya adalah Komisaris PT SIP Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT SBSRobert Indarto dan General Manager Operational PT Tinindo Internusa, Rosalina.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal
Kecewa Vonis Kasasi Ronald Tannur 5 Tahun Penjara, Kejati Jatim Bakal PK agar Hukuman Setimpal

Kejati menyebut vonis tersebut jauh dari tuntutan 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum di PN Surabaya.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya