Korban desak polisi usut dugaan pencucian uang di First Travel
Merdeka.com - Para calon jemaah umrah tergabung di kantor cabang First Travel Kebun Jeruk-Jakarta Barat, telah melaporkan ke kepolisian. Mereka menduga dalam kasus ini ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan perusahaan tersebut.
Laporan tersebut tercatat bernomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimus. Kuasa hukum calon jemaah umrah First Travel cabang Kebun Jeruk berjumlah hingga 1.060 orang, Herdiyan Saksono, memperkirakan kerugian dialami para kliennya mencapai puluhan miliar rupiah. Diduga dana para jemaah dikirim ke rekening tertentu bukan perusahaan.
"Paling bisa diincar TPPU. Karena ketika ada rekening yang dituju dan bukan rekening perusahaan, artinya ada pencucian uang," ujar Herdiyan di Jakarta, Senin (14/8).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Mengapa Fredy Pratama dituduh melakukan pencucian uang? Aset yang dihasilkan dari kejahatan narkotika ini mencapai Rp 10,5 triliun, menggambarkan skala bisnis ilegal yang sangat besar.
Herdiyan menilai, kasus First Travel ini modusnya mirip dengan penipuan umrah lainnya. Bahkan ada beberapa hal menarik dari sistem dijalankan perusahaan itu.
Di antaranya, lanjutnya, perusahaan itu memakaisistem cabang, agen, dan mitra. Ini dilihat banyaknyakantor cabang maupun mitra. Selanjutnya, FirstTravel juga diindikasikan investasi bodong. Sebab, biro perjalanan umrah itu mengendapkan dana calon jamaah umrah hingga dua tahun.
Sehingga pihaknya merasa para agen, mitra dan pemilik cabang (franchise First Travel) itu juga terindikasi menikmati keuntungan dari kasus dugaan penipuan dilakukan First Travel. "Seluruh agen yang ikut-ikut melapor itu diduga keras ikut menikmati keuntungan," jelasnya.
Untuk masalah selanjutnya, perusahaan berdiri sejak 2009 itu memiliki kegiatan tak lazim. Salah satunya soal janji kepada para calon jemaah kerap berubah-ubah dan tak ada jadwal pasti. Bahkan dicurigaiadanya sistem Ponzi.
Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Mereka diduga menipu calon jemaahumrah. Akibat kasus ini, pasanga suami istri tersebut terancam dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.
Sebelumnya,Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga mengendus adanya indikasi pencucian uang dilakukan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan juga istrinya Anniesa Desvitasari sebagai Direktur."Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8).
Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri, yang ditipu lantaran tak kunjung diberangkatkan umrah atau haji.
"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan dana yang sudah dikumpulkan oleh pihak First Travel dari jemaah.
Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.
"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan perdana dilakukan setelah kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar
Baca SelengkapnyaAde Ary menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dana yang menyeret Tiko masih berjalan.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSumber di internal KPK membenarkan adanya dugaan uang korupsi proyek fiktif Amarta Karya mengalir ke Airnav Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penggelapan yang dilaporkan mantan istri Tiko ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaNurlina Burhanuddin merupakan istri Andhi Pramono, sementara Kamariah merupakan orang tua Nurlina, atau mertua Andhi.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan terhadap Tiko Aryawardhana pada 23 Juli 2022
Baca SelengkapnyaKasus yang menjerat Harveo Moeis dan 20 tersangka lainnya telah merugikan negara Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaUang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Baca SelengkapnyaGaya hidup hedon Andhi Pramono dan keluarga diungkap netizen.
Baca Selengkapnya