Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel
Merdeka.com - Setelah mengadu ke Komisi III DPR, korban penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyambangi Kejaksaan Agung. Tujuan mereka masih sama, meminta kasus yang menyeret nama Novel tak dihentikan kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto tidak bisa menjanjikan apa-apa. Dia hanya memastikan permintaan empat korban akan disampaikan ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Agung dalam memutuskan kasus penyidik andalan KPK tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Tugas saya hanya menerima dan menyampaikan tidak bisa berjanji banyak, hanya saya teruskan. Nanti akan saya bawa ke Jaksa Agung, semoga apa yang diperjuangkan dapat ridho dari Allah semoga keadilan dapat ditegakkan," kata Amir saat menemui keempat korban di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2).
Amir meminta para korban menerima apapun yang nantinya diputuskan Jaksa Agung. Dia menjelaskan, apapun yang diputuskan Jaksa Agung pasti yang terbaik sesuai koridor hukum yang berlaku di dalam negeri.
"Saya minta apapun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit, saya selama 25 tahun jadi jaksa bisa memahami kondisi background dari kampung mengerti," ucapnya.
Di hadapan keempat korban, Amir juga mengucapkan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Dia berharap semua pihak bisa mendapat pelajaran dari peristiwa itu.
"Saya bisa memahami dan menyampaikan turut simpati kepada pak irwansyah kawan-kawan sebagai korban, mudah-mudahan ke depan Allah memberikan kebaikan, kekuatan," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hingga kini tak ada deponering akan kasus dugaan penembakan yang melibatkan Novel Baswedan terhadap tersangka pencurian burung walet pada 2004 silam. Menurut Prasetyo, setiap kasus tidak bisa digeneralisir penyelesaiannya.
"Deponering itu untuk kasus yang lain. Ini kan treatmentnya berbeda," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Hingga saat ini pimpinan KPK terus berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaDia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaAnies bertanya sikap Ganjar perihal kasus Kanjuruhan dan KM 50.
Baca Selengkapnya