Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel

Korban diminta hormati keputusan Kejagung terkait kasus Novel Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah mengadu ke Komisi III DPR, korban penganiayaan dan penembakan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyambangi Kejaksaan Agung. Tujuan mereka masih sama, meminta kasus yang menyeret nama Novel tak dihentikan kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto tidak bisa menjanjikan apa-apa. Dia hanya memastikan permintaan empat korban akan disampaikan ke Jaksa Agung HM Prasetyo.

Dia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Agung dalam memutuskan kasus penyidik andalan KPK tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Tugas saya hanya menerima dan menyampaikan tidak bisa berjanji banyak, hanya saya teruskan. Nanti akan saya bawa ke Jaksa Agung, semoga apa yang diperjuangkan dapat ridho dari Allah semoga keadilan dapat ditegakkan," kata Amir saat menemui keempat korban di Kejagung, Jakarta, Selasa (16/2).

Amir meminta para korban menerima apapun yang nantinya diputuskan Jaksa Agung. Dia menjelaskan, apapun yang diputuskan Jaksa Agung pasti yang terbaik sesuai koridor hukum yang berlaku di dalam negeri.

"Saya minta apapun keputusannya cari jalan terbaik sesuai hukum walaupun kadang-kadang kita merasakan hal yang pahit, saya selama 25 tahun jadi jaksa bisa memahami kondisi background dari kampung mengerti," ucapnya.

Di hadapan keempat korban, Amir juga mengucapkan bela sungkawa atas kejadian tersebut. Dia berharap semua pihak bisa mendapat pelajaran dari peristiwa itu.

"Saya bisa memahami dan menyampaikan turut simpati kepada pak irwansyah kawan-kawan sebagai korban, mudah-mudahan ke depan Allah memberikan kebaikan, kekuatan," tutupnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan hingga kini tak ada deponering akan kasus dugaan penembakan yang melibatkan Novel Baswedan terhadap tersangka pencurian burung walet pada 2004 silam. Menurut Prasetyo, setiap kasus tidak bisa digeneralisir penyelesaiannya.

"Deponering itu untuk kasus yang lain. Ini kan treatmentnya berbeda," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (15/2).

Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.

Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.

Hingga saat ini pimpinan KPK terus berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Sambangi KY, Pengacara Dini Sera Jelaskan Pertimbangan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan
Anwar Usman Soal Putusan MK jadi Sorotan Publik: Harus Dipandang Sebagai Keberkahan

Dia menyebut bahwa putuskan MK itu tak bisa memuaskan semua pihak.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara
Kebutuhan Posisi Hakim Agung Mendesak, KY: Penundaan Usulan Bisa Ganggu Jalannya Negara

KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.

Baca Selengkapnya
Debat soal Hukum, Ganjar: Persoalan Masa Lalu Tidak Tuntas akan Terus Muncul & Buat Sensi
Debat soal Hukum, Ganjar: Persoalan Masa Lalu Tidak Tuntas akan Terus Muncul & Buat Sensi

Anies bertanya sikap Ganjar perihal kasus Kanjuruhan dan KM 50.

Baca Selengkapnya