Korban dukun cabul di Bandung menjadi 20 orang
Merdeka.com - Korban dukun abal-abal Ari Mulyana (23), pemuda asal Kampung Dangdeur, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, hingga saat ini mencapai 20 orang. Ari melakukan perbuatan cabul dengan dalih bisa mengobati pasiennya.
Perbuatan anonoh pelaku sudah dilakukan sejak 5 bulan ke belakang. Usia korban beragam yakni 14-29 tahun.
Modusnya Ari ini menakut-nakuti korban di mana di tubuhnya terdapat paku yang mengancam keselamatannya.
-
Bagaimana korban terjebak ke dalam budak seks? Korban yang baru lulus SMK tidak berpikir panjang untuk menemui pelaku lantaran dijanjikan pekerjaan untuk mengelola kafe di Kota Solo. Ternyata ini hanya modus pelaku. Selama lima bulan, sejak Mei-September 2022, korban disekap dan disetubuhi pelaku berinisial JM itu.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Hasil penyelidikan sekarang korbannya mencapai 20 orang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajid di Mapolrestabes Bandung, Jumat (27/2).
Kepada korban Ari memperlakukannya dengan cara berbeda. Ada yang hanya diraba sampai mempersetubuhi. Lantaran takut, korban mau mengikuti apa yang diminta pelaku.
"Macam-macam ada yang pegang sampai ada yang mempersetubuhi," jelasnya.
Tapi kini perjalanan dukun cabul tersebut terhenti. Ari ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia ditangkap berkat laporan salah satu korban EQ (16) pada 26 Januari lalu.
Kini ia meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Adapun pasal yang dikenakan yakni 76 D Jo Pasal 81 dan atau 76 e Jo pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas paksaan tersebut, menurut Ari, korban sempat menolak namun SO terus memaksa dengan alsan yang sama
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di Bekasi diduga telah melakukan pencabulan ke beberapa santri perempuan sejak 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaKasus rudapaksa dialami korban terjadi pada April 2024. Hanya saja,baru dilaporkan pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaKorban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaMH melakukan pencabulan saat mengajak korban ke rumahnya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.
Baca Selengkapnya