Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta

Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta Korban fintech di Solo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Korban pinjaman online (fintech) di Kota Solo semakin bertambah. Setelah YI (51) yang menjadi korban fintech ilegal INCASH, kini enam warga mengalami hal yang sama. Mereka belum lama ini mengadukan kasus yang dialami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo Baru, Sukoharjo.

Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha mengatakan, pihaknya saat ini menangani tujuh laporan nasabah fintech yang diduga ilegal. Para nasabah mendatangi kantornya setelah LBH tersebut membuka pos pengaduan. Perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada para korban diduga ilegal. Pasalnya, bunga yang dikenakan cukup besar, sehingga sangat memberatkan nasabah.

"Bunganya sangat besar, ada nasabah yang kami tangani, namanya SM, dia nunggak hingga 2 bulan. Kemudian didenda hingga puluhan juta rupiah," ujar Made, Senin (29/7).

Dikatakan Made, pada awalnya, SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp5 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha. Namun tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga 2 bulan.

"Saking polosnya, pinjaman yang hanya Rp5 juta dari beberapa aplikasi, 2 bulan kemudian menjadi Rp75 juta. Rinciannya dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor dan bunga," jelasnya.

Menurut dia, sejumlah korban pinjaman online lainnya yang ditangani saat ini kasusnya hampir sama dengan SM. Selain utang dan bunganya membengkak, mereka juga mendapatkan teror karena terlambat melakukan pembayaran.

Made menambahkan, dari 7 korban fintech tersebut ada 3 yang benar-benar kooperatif dan melanjutkan kasus yang dialaminya. "Mereka YI, SM sama AZ," lanjutnya.

Saat ini, dikatakannya, LBH Soloraya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti pinjaman online. Harapannya kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Bahkan pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Polda Jateng jika tak kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal tersebut.

"Kalau sampai batas waktu belum diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa kita lanjutkan ke Polda Jateng," tandasnya.

Sejumlah alat bukti yang sertakan berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lainnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main
Miris, Warga Indonesia Banyak Terjerat Pinjol karena Asal Klik Link Tanpa Baca Aturan Main

Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol
Pakai Cara Ini Agar Anda Terbebas dari Jerat Utang Pinjol

Ada sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.

Baca Selengkapnya
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Cerita Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu Modus Like dan Subscribe, Duit Rp21 Juta Raib dan Dapat Ancaman
Cerita Korban Penipuan Kerja Paruh Waktu Modus Like dan Subscribe, Duit Rp21 Juta Raib dan Dapat Ancaman

Korban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol

Penipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.

Baca Selengkapnya
Utang Warga Jakarta ke Pinjol Rp10,35 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Jalan Keluar
Utang Warga Jakarta ke Pinjol Rp10,35 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Jalan Keluar

DPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun
Duh, 1,48 Juta Warga Banten Terjerat Pinjol, Nilainya Capai Rp4,51 Triliun

Pinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya