Korban Fintech di Solo Bertambah, Ada yang Pinjam Rp5 Juta Tagihan Rp75 Juta
Merdeka.com - Korban pinjaman online (fintech) di Kota Solo semakin bertambah. Setelah YI (51) yang menjadi korban fintech ilegal INCASH, kini enam warga mengalami hal yang sama. Mereka belum lama ini mengadukan kasus yang dialami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya di Solo Baru, Sukoharjo.
Perwakilan LBH Soloraya Made Ridha mengatakan, pihaknya saat ini menangani tujuh laporan nasabah fintech yang diduga ilegal. Para nasabah mendatangi kantornya setelah LBH tersebut membuka pos pengaduan. Perusahaan fintech yang memberikan pinjaman kepada para korban diduga ilegal. Pasalnya, bunga yang dikenakan cukup besar, sehingga sangat memberatkan nasabah.
"Bunganya sangat besar, ada nasabah yang kami tangani, namanya SM, dia nunggak hingga 2 bulan. Kemudian didenda hingga puluhan juta rupiah," ujar Made, Senin (29/7).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
Dikatakan Made, pada awalnya, SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp5 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk modal usaha. Namun tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga 2 bulan.
"Saking polosnya, pinjaman yang hanya Rp5 juta dari beberapa aplikasi, 2 bulan kemudian menjadi Rp75 juta. Rinciannya dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor dan bunga," jelasnya.
Menurut dia, sejumlah korban pinjaman online lainnya yang ditangani saat ini kasusnya hampir sama dengan SM. Selain utang dan bunganya membengkak, mereka juga mendapatkan teror karena terlambat melakukan pembayaran.
Made menambahkan, dari 7 korban fintech tersebut ada 3 yang benar-benar kooperatif dan melanjutkan kasus yang dialaminya. "Mereka YI, SM sama AZ," lanjutnya.
Saat ini, dikatakannya, LBH Soloraya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti pinjaman online. Harapannya kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Bahkan pihaknya siap membawa kasus tersebut ke Polda Jateng jika tak kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal tersebut.
"Kalau sampai batas waktu belum diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa kita lanjutkan ke Polda Jateng," tandasnya.
Sejumlah alat bukti yang sertakan berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, beberapa di antaranya ada dipecat dari perusahaan tempat kerja hingga berakhir bunuh diri.
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah cara agar masyarakat bisa melunasi utang pinjol.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaKorban sudah melaporkan penipuan dan ancaman dialaminya ke polisi.
Baca SelengkapnyaPenipu tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru.
Baca SelengkapnyaDPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaPinjaman online menjadi salah jalan pintas yang sering dipilih masyarakat ketika berhadap dengan kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaOJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.
Baca Selengkapnya