Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban First Travel Kesal Sampai Pukul Meja Saat Hakim Tunda Sidang

Korban First Travel Kesal Sampai Pukul Meja Saat Hakim Tunda Sidang Sidang gugatan kasus First Travel. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel ditunda. Penundaan ini pun menyebabkan para korban kesal dan ruang sidang menjadi ricuh. Majelis hakim menunda sidang dengan alasan musyawarah belum selesai.

"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi, Senin (25/11).

Para korban merasa kecewa atas penundaan tersebut melampiaskan dengan berteriak meminta keadilan. Bahkan salah satu, jemaah wanita pingsan.

Eni Rifqiah, koordinator jemaah mengatakan pihaknya telah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Namun hanya dalam waktu lima menit Hakim menyatakan ditunda.

"Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa ditunda. Bayangkan kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," katanya.

Selama ini, pihaknya telah melewati masa sulit mulai dari sidang pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak. Dia mewakili 3.207 jemaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp49 miliar.

"Kami di sini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi kami memperjuangkan kelompok kami," ucapnya.

Zulherial salah satu korban calon jemaah yang datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dia sempat memukul meja, karena kesal sidang diundur.

"Intinya, kami meminta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara," katanya.

Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp84 Juta untuk memberangkatkan keluarganya ke Tanah Suci. Namun dia justru menjadi korban penipuan. "Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP