Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban First Travel Kesal Sampai Pukul Meja Saat Hakim Tunda Sidang

Korban First Travel Kesal Sampai Pukul Meja Saat Hakim Tunda Sidang Sidang gugatan kasus First Travel. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang gugatan vonis perdata korban First Travel ditunda. Penundaan ini pun menyebabkan para korban kesal dan ruang sidang menjadi ricuh. Majelis hakim menunda sidang dengan alasan musyawarah belum selesai.

"Sidang putusan, kami tunda karena musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Ramond Wahyudi, Senin (25/11).

Para korban merasa kecewa atas penundaan tersebut melampiaskan dengan berteriak meminta keadilan. Bahkan salah satu, jemaah wanita pingsan.

Orang lain juga bertanya?

Eni Rifqiah, koordinator jemaah mengatakan pihaknya telah menunggu lama vonis perdata kasus tersebut. Namun hanya dalam waktu lima menit Hakim menyatakan ditunda.

"Kami semua tentu kecewa, bisa dibayangkan katanya mau musyawarah tapi kenapa ditunda. Bayangkan kami sudah mengikuti sidang ini sejak 4 Maret 2019 lalu atau kurang lebih tujuh bulan lamanya," katanya.

Selama ini, pihaknya telah melewati masa sulit mulai dari sidang pidana hingga mengajukan gugatan perdata. Seluruh mekanisme hukum ditempuh demi mendapatkan hak. Dia mewakili 3.207 jemaah, dengan total kerugian kurang lebih Rp49 miliar.

"Kami di sini tanpa kuasa hukum sepeninggal kuasa hukum kami yang berjuang bersama meninggal dunia beberapa waktu lalu. Jadi kami memperjuangkan kelompok kami," ucapnya.

Zulherial salah satu korban calon jemaah yang datang dari Kota Palembang ke Depok untuk mengikuti sidang tersebut mengaku emosi. Dia sempat memukul meja, karena kesal sidang diundur.

"Intinya, kami meminta ganti rugi apa yang telah kami setorkan kepada First Travel adalah hak kami. Kalau memang dilelang, serahkan kepada kami itu bukan milik negara," katanya.

Dia mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp84 Juta untuk memberangkatkan keluarganya ke Tanah Suci. Namun dia justru menjadi korban penipuan. "Kami akan terus berjuang, karena ini adalah jerih payah dari awal. Bagaimanapun caranya, kami meminta ganti rugi," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa
Sidang Praperadilan Eddy Hiariejj Ditunda karena KPK Tak Hadir, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

KPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang
Mediasi Deadlock, Gugatan Wanprestasi Almas ke Gibran Deadlock Lanjut ke Sidang

Gugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'
MK Tegur Kuasa Hukum Telat Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024: Kalau Terlambat Lagi, 'Push up'

Saldi memberikan teguran dengan bilang tak elok jika Kuasa Hukum Pemohon sering datang terlambat hadir ke sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya