Korban Investasi Sembako Bodong di Yogyakarta Rugi Rp15,6 Miliar
Merdeka.com - Sepasang suami berinisial MW (44) dan IF (41) dibekuk aparat Polda DIY karena melakukan penipuan berkedok investasi. Pasangan suami istri ini menipu sejumlah warga di DIY dengan modus investasi gula pasir bodong. Diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua pelaku penipu berkedok investasi ini dibekuk karena adanya laporan dari korban berinisial MM (50). Korban MM melaporkan dua pelaku pada 14 Januari 2020 karena uang investasi sebesar Rp800 juta lebih tak jelas juntrungnya.
"Pelapor mengalami kerugian Rp804.600.000. Ini adalah digunakan, dijanjikan untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Tapi ternyata keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan uang investasi tak jelas dimana," katanya di Polda DIY, Senin (3/2).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengungkapkan, kedua pelaku dibekuk oleh petugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya dibekuk pada 29 Januari 2020 yang lalu.
Burkan menerangkan kedua pelaku selain dilaporkan ke Polsek Depok Timur juga dilaporkan ke Polda DIY. Total kerugian dari penipuan yang dilakukan suami istri ini disebut mencapai Rp15,6 miliar.
Dia merinci kedua pelaku memiliki dua modus operandi yang serupa saat beraksi. Modus pertama dengan berpura-pura menawarkan menjadi penyedia kebutuhan hotel. Yang kedua, dengan modus menjadi penyedia gula atau sembako dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.
"Polanya hampir mirip dengan skema ponzi. Dia ambil nasabah yang satu ini untuk memberi keuntungan kepada yang lain. Para korban tertarik dengan bisnis yang ditawarkan pelaku karena dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Pelaku mengandalkan pola komunikasi mulut ke mulut untuk menjaring para korbannya," tuturnya.
"Polanya hampir seperti itu mengendorse orang lain yang sudah berhasil begitu seperti itu. Dugaan kita gali lubang, tutup lubang, mengambil uang dari nasabah ini untuk nutupi sana. Dapat lagi nutupi sana," imbuh Burkan.
Burkan menerangkan saat ini pihak kepolisian masih melacak aliran dana yang dikelola pelaku. Selain itu pihak kepolisian juga masih memeriksa beberapa orang saksi.
Dia mengatakan, pihak kepolisian meyakini masih banyak lagi korban investasi bodong yang dikelola dua pelaku ini. Polda DIY meminta warga yang merasa ditipu oleh pelaku untuk bisa membuat laporan.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Nanti kita lapis dengan TPPU money laundry. Ancamannya pasti di atas 5 tahun penjara," pungkas Burkan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan robot trading Net89 dengan total senilai Rp1,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaPelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaBunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaMenurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca Selengkapnya