Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Investasi Sembako Bodong di Yogyakarta Rugi Rp15,6 Miliar

Korban Investasi Sembako Bodong di Yogyakarta Rugi Rp15,6 Miliar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sepasang suami berinisial MW (44) dan IF (41) dibekuk aparat Polda DIY karena melakukan penipuan berkedok investasi. Pasangan suami istri ini menipu sejumlah warga di DIY dengan modus investasi gula pasir bodong. Diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp15,6 miliar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dua pelaku penipu berkedok investasi ini dibekuk karena adanya laporan dari korban berinisial MM (50). Korban MM melaporkan dua pelaku pada 14 Januari 2020 karena uang investasi sebesar Rp800 juta lebih tak jelas juntrungnya.

"Pelapor mengalami kerugian Rp804.600.000. Ini adalah digunakan, dijanjikan untuk investasi atau kerjasama pengadaan gula pasir. Tapi ternyata keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan dan uang investasi tak jelas dimana," katanya di Polda DIY, Senin (3/2).

Sementara itu Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengungkapkan, kedua pelaku dibekuk oleh petugas di wilayah Balikpapan, Kalimantan Timur. Keduanya dibekuk pada 29 Januari 2020 yang lalu.

Burkan menerangkan kedua pelaku selain dilaporkan ke Polsek Depok Timur juga dilaporkan ke Polda DIY. Total kerugian dari penipuan yang dilakukan suami istri ini disebut mencapai Rp15,6 miliar.

Dia merinci kedua pelaku memiliki dua modus operandi yang serupa saat beraksi. Modus pertama dengan berpura-pura menawarkan menjadi penyedia kebutuhan hotel. Yang kedua, dengan modus menjadi penyedia gula atau sembako dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen.

"Polanya hampir mirip dengan skema ponzi. Dia ambil nasabah yang satu ini untuk memberi keuntungan kepada yang lain. Para korban tertarik dengan bisnis yang ditawarkan pelaku karena dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Pelaku mengandalkan pola komunikasi mulut ke mulut untuk menjaring para korbannya," tuturnya.

"Polanya hampir seperti itu mengendorse orang lain yang sudah berhasil begitu seperti itu. Dugaan kita gali lubang, tutup lubang, mengambil uang dari nasabah ini untuk nutupi sana. Dapat lagi nutupi sana," imbuh Burkan.

Burkan menerangkan saat ini pihak kepolisian masih melacak aliran dana yang dikelola pelaku. Selain itu pihak kepolisian juga masih memeriksa beberapa orang saksi.

Dia mengatakan, pihak kepolisian meyakini masih banyak lagi korban investasi bodong yang dikelola dua pelaku ini. Polda DIY meminta warga yang merasa ditipu oleh pelaku untuk bisa membuat laporan.

"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 tentang Penggelapan dan Penipuan. Nanti kita lapis dengan TPPU money laundry. Ancamannya pasti di atas 5 tahun penjara," pungkas Burkan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun
Polisi Termukan Penyelewengan Bantuan Pemprov Jateng untuk Desa Mencapai Rp2 Triliun

Polda Jateng juga akan menggandeng instansi dalam rapat koordinasi tersebut untuk turut memantau proses penyelidikannya.

Baca Selengkapnya
7.000 Orang Jadi Korban Kasus Robot Trading Net89, Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun
7.000 Orang Jadi Korban Kasus Robot Trading Net89, Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun

Penyidik telah melakukan penyitaan aset yang berkaitan dengan robot trading Net89 dengan total senilai Rp1,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta
Waspada Penipuan Aplikasi Ecommerce Jombingo, Kerugian Korban Capai Rp42,1 Juta

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih selektif memilih tempat untuk berinvestasi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam
Kronologi Penipuan di Anak Usaha KoinWorks hingga Rp365 Miliar oleh Peminjam

Pelapor bersama terlapor bekerjasama di bidang peer-to-peer lending, atau peminjaman pada 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka TPPU Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adapun soal hitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi komoditas timah sejauh ini masih dalam perhitungan

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Perdana Diperiksa Polisi, Artis Bunga Zainal Jelaskan Kronologi Penipuan Investasi hingga Rugi Rp6,2 Miliar
Perdana Diperiksa Polisi, Artis Bunga Zainal Jelaskan Kronologi Penipuan Investasi hingga Rugi Rp6,2 Miliar

Bunga mengaku dicecar soal awal mula investasi dengan temannya saat diperiksa penyidik polisi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya