Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Jadi Tersangka Setelah Tembak Mati Begal di Musi Rawas, Ini Penjelasan Polisi

Korban Jadi Tersangka Setelah Tembak Mati Begal di Musi Rawas, Ini Penjelasan Polisi Pelaku penembakan begal di Musi Rawas. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang, DN (32) dan SK (35), ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelaku begal, UT (22). Sementara UT dan istrinya YN (18) turut dijadikan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka DN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena merupakan aktor penembakan. Sementara SK dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana dengan ancaman sepertiga dari hukuman maksimal.

"Keduanya kami kenakan pasal berbeda karena berbeda peran. Yang menembak DN, dan SK turut memindahkan korban setelah ditembak," ungkap Dedy, Selasa (24/5).

Penembakan Berdasar Dendam

Dalam kasus ini, kedua tersangka tak bisa dianggap melakukan membela diri sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. Sebab, tersangka DN sengaja menemui UT karena menjadi korban begal dua hari sebelum kejadian.

Perbuatan keduanya tidak bisa dianggap sebagai alasan pembenar dan dapat dimaafkan dari tindakan hukum. Penyidik tetap menyimpulkan kasus ini dilanjutkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului sebelum pembunuhan itu.

"Penembakan itu atas dasar balas dendam karena dua hari sebelumnya DN dibegal UT. Artinya penembakan itu bukan untuk membela diri tapi perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Kasus UT Dihentikan

Polisi sebelumnya turut menetapkan UT menjadi tersangka kasus begal yang dilaporkan DN. Lantaran UT tewas ditembak DN, kasusnya dihentikan atau SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).

"Kasus UT dihentikan karena meninggal, tapi istrinya, YN masih diproses dan sudah jadi tersangka," ungkap Dedy.

Dia menjelaskan, UT bersama istrinya, melakukan aksi begal terhadap DN dua hari sebelum pembunuhan atau pada Selasa (17/5). UT menggunakan pistol mainan untuk memaksa DN menyerahkan barang bawaan.

DN pun memberikan tas berisi ponsel, sebilah pisau, dan sebungkus rokok.

Istri Begal Terancam 9 Tahun Penjara

Ponsel hasil rampokan itu dijual YN kepada tetangganya seharga Rp100 ribu dan dibagi rata bersama suaminya. Dalam aksi begal itu, YN berperan mengawasi situasi sambil duduk di atas motor di balik semak-semak.

"YN dipaksa ikut merampok, tugasnya hanya bersembunyi dan mengawasi keadaan. YN juga menikmati hasilnya, dia dapat Rp50 ribu dari pembagian jual ponsel rampokan," terangnya.

Dalam kasus ini, tersangka YN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 55-56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan
Bak di Film, Polisi Lawan Begal Kejar-kejaran sambil Tembak-tembakan

Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri
Ini Tampang 2 Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Otak Pelaku Begal di Ciampea Bunuh Diri, Ketakutan jadi Target Operasi Polisi
Otak Pelaku Begal di Ciampea Bunuh Diri, Ketakutan jadi Target Operasi Polisi

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.

Baca Selengkapnya
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri
Jejak Kejahatan Madun Cs yang Begal Casis Polri

Polisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.

Baca Selengkapnya
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap
Eksekutor Begal Casis Polri Ditembak Mati Usai Melawan saat Ditangkap

Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.

Baca Selengkapnya
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua
Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuh Ibu-Anak di Subang, Termasuk Suami Korban dan Istri Kedua

Keponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.

Baca Selengkapnya
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Sleman, Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak
Sadisnya Pelaku Mutilasi di Sleman, Rebus Potongan Tubuh Korban untuk Hilangkan Jejak

Polisi memutilasi korban ke dalam beberapa bagian.

Baca Selengkapnya
Menegangkan! Begal dan Polisi Saling Todong Pistol, Berujung Satu Tewas
Menegangkan! Begal dan Polisi Saling Todong Pistol, Berujung Satu Tewas

AG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.

Baca Selengkapnya
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
Pembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru

Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya