Korban Jadi Tersangka Setelah Tembak Mati Begal di Musi Rawas, Ini Penjelasan Polisi
Merdeka.com - Dua orang, DN (32) dan SK (35), ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelaku begal, UT (22). Sementara UT dan istrinya YN (18) turut dijadikan tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Kasatreskrim Polres Musi Rawas AKP Dedy Rahmat Hidayat mengungkapkan, tersangka DN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena merupakan aktor penembakan. Sementara SK dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan pidana dengan ancaman sepertiga dari hukuman maksimal.
"Keduanya kami kenakan pasal berbeda karena berbeda peran. Yang menembak DN, dan SK turut memindahkan korban setelah ditembak," ungkap Dedy, Selasa (24/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Penembakan Berdasar Dendam
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak bisa dianggap melakukan membela diri sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP. Sebab, tersangka DN sengaja menemui UT karena menjadi korban begal dua hari sebelum kejadian.
Perbuatan keduanya tidak bisa dianggap sebagai alasan pembenar dan dapat dimaafkan dari tindakan hukum. Penyidik tetap menyimpulkan kasus ini dilanjutkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului sebelum pembunuhan itu.
"Penembakan itu atas dasar balas dendam karena dua hari sebelumnya DN dibegal UT. Artinya penembakan itu bukan untuk membela diri tapi perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Kasus UT Dihentikan
Polisi sebelumnya turut menetapkan UT menjadi tersangka kasus begal yang dilaporkan DN. Lantaran UT tewas ditembak DN, kasusnya dihentikan atau SP3 (surat perintah pemberhentian penyidikan).
"Kasus UT dihentikan karena meninggal, tapi istrinya, YN masih diproses dan sudah jadi tersangka," ungkap Dedy.
Dia menjelaskan, UT bersama istrinya, melakukan aksi begal terhadap DN dua hari sebelum pembunuhan atau pada Selasa (17/5). UT menggunakan pistol mainan untuk memaksa DN menyerahkan barang bawaan.
DN pun memberikan tas berisi ponsel, sebilah pisau, dan sebungkus rokok.
Istri Begal Terancam 9 Tahun Penjara
Ponsel hasil rampokan itu dijual YN kepada tetangganya seharga Rp100 ribu dan dibagi rata bersama suaminya. Dalam aksi begal itu, YN berperan mengawasi situasi sambil duduk di atas motor di balik semak-semak.
"YN dipaksa ikut merampok, tugasnya hanya bersembunyi dan mengawasi keadaan. YN juga menikmati hasilnya, dia dapat Rp50 ribu dari pembagian jual ponsel rampokan," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka YN dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 55-56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Baku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaWakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra menjelaskan, masing-masing pelau berinisial S, AJ dan IR.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaKeponakan korban yang menyerahkan diri memohon jadi justice collaborator.
Baca SelengkapnyaPolisi memutilasi korban ke dalam beberapa bagian.
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaPelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya