Korban Kecelakaan Disebut Pasien Covid-19, Keluarga Lapor ke Polda Riau
Merdeka.com - Keluarga Terisno (37), korban kecelakaan yang meninggal dunia di RSUD Indrasari Kabupaten Indragiri Hulu membuat surat pengaduan ke Polda Riau. Mereka merasa Terisno sebagai pasien korban kecelakaan ditelantarkan hingga meninggal dunia.
Pengaduan itu dibuat Abdul Jamal sebagai keluarga almarhum Terisno bersama pengacaranya Suriyadi dan Hafiz Iskandar.
"Kita sudah laporkan ke Polda Riau tentang permasalahan ini. Kami melaporkan adanya beberapa perbuatan tindak pidana, antara lain dugaan tindak pidana penelantaran pasien hingga meninggal dunia," kata Suriyadi kepada merdeka.com di Pekanbaru, Jumat (23/7).
-
Siapa yang kehilangan keluarganya dalam kecelakaan maut? Baru-baru ini, media sosial dikejutkan dengan kabar tragis dari seorang remaja berusia 19 tahun, Abdur Rahman Amir Ruddin, yang harus kehilangan kedua orang tua dan keempat saudaranya akibat kecelakaan maut di Segamat, Malaysia.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang menyampaikan belasungkawa? Presiden Rusia Vladimir Putin menyampaikan belasungkawa terhadap semua korban serangan teroris di gedung teater Crocus City Hall.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
Suriyadi juga menduga adanya pemalsuan identitas pasien Covid-19, serta dugaan tindak pidana tidak transparansinya pihak rumah sakit terhadap rekam medis pasien.
"Kenapa kita bilang dugaan pemalsuan identitas, karena korban ini disebut sebagai pasien Covid-19 tanpa ada rekam medisnya. Seharusnya ada surat hasil tes swab PCR jika memang dia positif Covid-19. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan surat itu," tegas Suriyadi.
Surat pengaduan itu ditandatangani Kepala SPKT Polda Riau. Kemudian, aduan itu disampaikan ke Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang diterima bagian Sekretariat Umum, ditandatangani Bripka Vicky.
Terisno mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis 1 Juli 2021 sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Lintas Timur Pasar Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Saat itu, Terisno mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan pemotor bernama Misdi yang berboncengan dengan Ahmad.
Suriyadi mengatakan, usai kecelakaan, Terisno mengalami luka berat lalu dibawa ke sebuah klinik pada pukul 19.30 WIB.
"Sampai di klinik Muizzah, korban almarhum Terisno tidak langsung dilakukan tindakan oleh tim medis klinik itu. Bahkan, korban dibiarkan begitu saja selama berjam-jam. Penanganan medis hanya dilakukan Klinik Muizzah dengan membersihkan wajah korban yang berlumuran darah serta pemasangan alat bantu oksigen, itupun tidak lama," beber Suriyadi.
Setelah beberapa jam kemudian, kata Suriyadi, pihak klinik menyebutkan Terisno positif Covid-19. Namun, pihak keluarga tidak mendapat surat rekam medis sebagai bukti bahwa Terisno terindikasi Covid-19.
"Tindakan perawat atau tim medis Klinik Muizzah bertentangan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Dalam pasal itu berbunyi, setiap dokter wajib membuat rekam medis," lanjutnya.
Suriyadi mengatakan, pernyataan klinik tersebut yang menyampaikan korban terindikasi Covid-19 dinilai memperburuk keadaan. Sebab, kata Suriyadi, Terisno yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan luka berat menjadi terlantar dan tidak dilakukan penanganan khusus.
"Keluarga korban langsung panik begitu dibilang Covid. Sementara Terisno terus mengeluarkan darah dan butuh penanganan intensif. Lalu pihak keluarga berinisiatif merujuk korban ke RSUD Indrasari Rengat," kata Suriyadi.
Terisno akhirnya tiba di RSUD Indrasari pada pukul 22.00 WIB. Kondisinya semakin kritis tanpa alat bantu pernapasan oksigen.
"Korban masih dibiarkan tanpa diberikan penanganan secara langsung oleh pihak RSUD Indrasari Rengat. Bahkan, pihak RSUD justru menyibukkan diri dengan alasan permasalahan administrasi selama 1 jam sekitar pukul 23.00 WIB," sambungnya.
Pihak RSUD, lanjut Suriyadi, meminta keluarga korban untuk mendaftarkan Terisno terlebih dahulu agar dilakukan penanganan. Saat itu, salah seorang staf rumah sakit disebut menyodorkan surat perawatan pasien Covid-19.
"Keluarga korban terpaksa menyetujui tindakan dilakukan secara Covid, karena pihak RSUD tidak akan melakukan penganan jika keluarga tidak menandatangani persetujuan itu. Akhirnya karena khawatir dengan kondisi Terisno yang sudah kritis, keluarga yang panik terpaksa menandatanganinya," ucapnya.
Setelah itu, Terisno belum juga dilakukan penanganan intensif. Korban hanya dilakukan pemasangan alat infus. Sedangkan kondisi tubuhnya semakin kritis dan masih tak sadarkan diri.
"Hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada keesokan harinya yakni 2 Juli 2021, pukul 07.11 WIB. Ketika meninggal, barulah tim medis menekan-nekan dada korban. Tapi korban sudah meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan warga menjemput dan membawa paksa jenazah salah satu pasien di RSUD Indrasari Rengat. Mereka tidak terima karena jenazah dijadikan pasien Covid-19.
Dikonfirmasi informasi itu, PJ Bupati Indragiri Hulu saat itu, Chairul Riski, membenarkan kejadian itu.
"Iya benar kejadiannya Jumat kemarin," ujar Chairul Riski kepada merdeka.com Sabtu (3/7).
Korban meninggal dunia pukul 07.11 WIB. Karena tes usap menyatakan positif, pemulasaran terhadap korban dilakukan dengan SOP Covid-19.
"Sesuai SOP, pasien akan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19. Kemudian keluarga yang menunggu meminta waktu untuk rembuk bersama keluarga yang lain," kata Riski.
Tiba-tiba datang massa sebanyak 1 truk ke RSUD Indragiri Rengat. Mereka mengaku sebagai keluarga korban dan mau membawa pulang ke rumah duka.
Riski mengatakan, sempat terjadi keributan karena mereka tidak terima dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.
"Sudah dijelaskan atau diedukasi, tetapi mereka tetap tidak terima. Akhirnya jenazah dibawa paksa oleh pihak keluarga. Itu disaksikan oleh tim pinere dan tim keamanan yang terdiri dari pihak Polsek Rengat Barat, KPBD dan Satpol PP," pungkas Riski.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johan mengungkapkan banyak kejanggalan dan dugaan kebohongan yang dilakukan penyidik Sat Lantas Polresta Tangerang, saat menangani penyidikan.
Baca SelengkapnyaKeluarga Dini Sera Afriyanti, pacar Gregorius Ronald Tannur anggota DPR RI yang tewas dianiaya tak terima dilaporkan balik.
Baca SelengkapnyaWakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.
Baca SelengkapnyaAkibatnya seorang pasien sakit yang dibawa ambulans itu meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menewaskan dokter pendamping haji itu terjadi pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPelaporan terhadap pengacara dan keluarga dari Dini Sera Afriyanti ini dibenarkan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang driver ojol yang tidur tapi dikira meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaJasad korban kemudian akan langsung di terbangkan ke Sulawesi Utara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaJenazah korban ditemukan saat tetangga mencium aroma busuk dari rumah BT.
Baca SelengkapnyaKasus kematian Praka S tengah diselidiki anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDr Bela juga merupakan Bhayangkari Polres Muara Enim
Baca Selengkapnya