Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Likuefaksi Balaroa Palu Minta Kejelasan Pemerintah atas Ganti Untung Tanah

Korban Likuefaksi Balaroa Palu Minta Kejelasan Pemerintah atas Ganti Untung Tanah Dampak likuifaksi di Perumnas Balaroa. ©REUTERS/Beawiharta

Merdeka.com - Korban gempa dan likuefaksi 28 September 2018 di Perumnas Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kota Palu, menyatakan bahwa mereka bersedia angkat kaki dari lahan mereka dan tidak membangun hunian di sana kalau pemerintah menyampaikan kejelasan mengenai ganti untung atas tanah mereka.

Perwakilan korban gempa dan likuefaksi mengemukakan hal itu meski pemerintah sudah melarang pembangunan hunian di kawasan zona merah bencana tersebut.

"Pemerintah sudah menyosialisasikan bahwa di atas lokasi likuefaksi dilarang mendirikan bangunan, sementara belum ada payung hukum apapun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah bahwa tidak boleh membangun di atas zona merah likuefaksi," kata Sekretaris Forum Korban Likuefaksi Balaroa Agus Manggona, dalam rapat dengar pendapat korban bencana Palu dengan seluruh komisi di DPRD Palu di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (22/10).

"Kalau mau diambil oleh negara harus jelas dong proses ganti untungnya. Pemerintah tidak boleh seenaknya mengambil atau ditukar dengan huntap (hunian tetap), sementara kami punya legalitas atas tanah tersebut. Alasan hak kami jelas. Tiap tahun kami membayar pajak," katanya.

Ia menegaskan bahwa korban likuefaksi di Perumnas Balaroa siap meninggalkan bekas permukiman mereka kalau pemerintah bersedia memberikan ganti untung atas tanah mereka yang ada di daerah yang terdampak likuefaksi.

M Jusuf Kalla saat masih menjabat sebagai wakil presiden menegaskan bahwa daerah terdampak bencana dan zona merah gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh digunakan lagi untuk permukiman warga.

Dia menyampaikan hal itu karena banyak warga dan penyintas yang kembali mendiami dan membangun hunian di kawasan tersebut, termasuk di Kelurahan Balaroa dan Petobo.

Pemerintah, menurut dia, tidak akan memberikan bantuan perbaikan rumah kepada penyintas yang bersikeras membangun rumah di daerah yang termasuk dalam zona merah.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN
Jokowi Atur Proses Ganti Rugi Lahan Warga Terdampak Proyek IKN

Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan HPL Tanah Ulayat Beri Kedaulatan dan Kesejehteraan Masyarakat Adat

Sertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.

Baca Selengkapnya
2.086 Lahan di IKN Habis HGU
2.086 Lahan di IKN Habis HGU

Nusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari Pemerintah
Relokasi Warga Pulau Rempang, Segini Hitungan Ganti Rugi dari Pemerintah

Pemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya