Korban Likuefaksi Balaroa Palu Minta Kejelasan Pemerintah atas Ganti Untung Tanah
Merdeka.com - Korban gempa dan likuefaksi 28 September 2018 di Perumnas Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kota Palu, menyatakan bahwa mereka bersedia angkat kaki dari lahan mereka dan tidak membangun hunian di sana kalau pemerintah menyampaikan kejelasan mengenai ganti untung atas tanah mereka.
Perwakilan korban gempa dan likuefaksi mengemukakan hal itu meski pemerintah sudah melarang pembangunan hunian di kawasan zona merah bencana tersebut.
"Pemerintah sudah menyosialisasikan bahwa di atas lokasi likuefaksi dilarang mendirikan bangunan, sementara belum ada payung hukum apapun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah bahwa tidak boleh membangun di atas zona merah likuefaksi," kata Sekretaris Forum Korban Likuefaksi Balaroa Agus Manggona, dalam rapat dengar pendapat korban bencana Palu dengan seluruh komisi di DPRD Palu di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (22/10).
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Siapa yang berhak atas legalisasi aset? Legalisasi aset merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
"Kalau mau diambil oleh negara harus jelas dong proses ganti untungnya. Pemerintah tidak boleh seenaknya mengambil atau ditukar dengan huntap (hunian tetap), sementara kami punya legalitas atas tanah tersebut. Alasan hak kami jelas. Tiap tahun kami membayar pajak," katanya.
Ia menegaskan bahwa korban likuefaksi di Perumnas Balaroa siap meninggalkan bekas permukiman mereka kalau pemerintah bersedia memberikan ganti untung atas tanah mereka yang ada di daerah yang terdampak likuefaksi.
M Jusuf Kalla saat masih menjabat sebagai wakil presiden menegaskan bahwa daerah terdampak bencana dan zona merah gempa, tsunami, dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala di Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh digunakan lagi untuk permukiman warga.
Dia menyampaikan hal itu karena banyak warga dan penyintas yang kembali mendiami dan membangun hunian di kawasan tersebut, termasuk di Kelurahan Balaroa dan Petobo.
Pemerintah, menurut dia, tidak akan memberikan bantuan perbaikan rumah kepada penyintas yang bersikeras membangun rumah di daerah yang termasuk dalam zona merah.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun ADP merupakan tanah di wilayah IKN yang tak terkait dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin merelokasi warga di Pulau Rempang untuk mewujudkan kawasan Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya