Korban Novel Baswedan gugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi
Merdeka.com - Terpidana kasus pencurian sarang burung walet mengajukan permohonan uji materi ketentuan Pasal 35 huruf c Undang-undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tugas dan wewenang Jaksa Agung.
"Kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara berdasarkan Pasal 35 huruf C Undang-undang Kejaksaan, sangat rentan untuk disalahgunakan," ujar kuasa hukum pemohon, Ignasius Supriyadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (31/3).
Diberitakan Antara, adapun Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan menyebutkan bahwa Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang untuk dapat mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut menyebabkan para pemohon sulit untuk mendapatkan keadilan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diwisudakan? Xavier Rasyad Pasca Aliva, putra ganteng Cut Keke dan Malik Bawazier, baru saja menyelesaikan pendidikannya di BINUS SCHOOL Simprug.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Penggunaan wewenang tersebut kemudian dianggap oleh pemohon bertentangan dengan hak asasi manusia karena bersifat diskriminatif. Para pemohon merupakan terpidana kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2004 yang mengaku mendapat penyiksaan berupa penembakan ketika ditangkap oleh aparat kepolisian, yang kala itu dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Polres Bengkulu Novel Baswedan.
Pada tahun 2012 para pemohon menuntut keadilan dan meminta agar kasus penembakan tersebut diusut yang kemudian Novel ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan tersebut. Pada Januari 2016 berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu, namun kemudian berkas tersebut kembali ditarik dengan alasan untuk diperbaiki.
Akan tetapi pada kenyataannya berkas perkara tersebut tidak pernah diajukan kembali ke PN Bengkulu dan jaksa penuntut umum mengeluarkan surat ketetapan yang berisi penghentian penuntutan atas kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti dan telah kedaluwarsa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaGaduh Kabasarnas Tersangka Suap, Ini Aturan Hukum KPK Sebenarnya Bisa Tangani Korupsi di TNI
Baca SelengkapnyaSalah satu saran MK adalah soal penggunaan judul gugatan yang secara langsung menyebutkan nama Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPihaknya tengah mementingkan bagaimana cara agar agenda yang disusunnya itu dapat terlaksana.
Baca Selengkapnya