Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Novel klaim punya 10 bukti, yakin unggul praperadilan

Korban Novel klaim punya 10 bukti, yakin unggul praperadilan Novel Baswedan dipanggil Bareskrim. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Korban Penganiayaan Novel Baswedan siapkan 10 alat bukti untuk memenangkan gugatan praperadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena kejaksaan menghentikan kasus Novel.

"Kalau memang hukum tegak, kami yakin menang," kata Pengacara korban, Yuliswan di Bengkulu, dikutip dari Antara, Jumat (26/2).

Yuliswan mengungkapkan, sembilan alat bukti utama untuk melanjutkan kembali kasus Novel sudah lengkap, bersama dokumen pendaftaran praperadilan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Orang lain juga bertanya?

"Kami tinggal menunggu satu alat bukti pendukung. Sekarang sedang dikumpulkan," ujar Yuliswan.

Menurutnya, korban mendaftarkan praperadilan karena menganggap tidak adil jika kasus hukum Novel Baswedan dihentikan.

Sebelumnya, Novel Baswedan menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat kepada pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Pada 29 Januari 2016 perkara Novel dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Pengadilan Negeri sebelumnya telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 16 Februari 2016.

Namun pada 2 Februari, tim JPU memasukkan surat penyempurnaan dakwaan.

Pada 5 Februari 2016, surat dan berkas perkara Novel Baswedan diserahkan kembali ke tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Selanjutnya, Pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim
Sidang Terakhir PK, Kubu Saka Tatal Yakin Novum Dikabulkan Hakim

Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya