Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung
Merdeka.com - Setelah menemui Komisi III DPR, Yuliswan, kuasa hukum Irwasyah Siregar dan Dedi Muriady, korban dugaan kekerasan yang dilakukan Novel Baswedan, optimis kasus ini akan dibawa ke meja hijau.
"Alhamdulillah, Komisi III mau dengar kami," kata Yuliswan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
Dia mengaku sudah lelah memperjuangkan kasus kliennya namun tidak ditanggapi serius. Menurutnya, menghentikan kasus ini sama dengan melukai korban kekerasan yang dilakukan Novel.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Kami sudah tiga kali ke Komnas HAM tapi begitu-begitu saja. Kalau mereka cari suaka ke mana-mana, kenapa kami tidak. Saya mau kasih tahu, kami yang sakit dalam kasus ini ," jelas dia.
Seperti diketahui, Jaksa Agung, M Prasetyo mengisyaratkan bakal menghentikan kasus penyidik senior Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dia akan memutuskan penghentian kasus Novel dalam waktu dekat.
"Kita lihat nanti ritmenya seperti apa. Enggak ada batasan waktu, lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).
Prasetyo mengaku ada beberapa hal yang mendorong pihak Kejagung ingin menghentikan kasus Novel. Salah satunya, Kejagung menganggap penghentian kasus Novel sebagai bentuk keadilan di tengah-tengah masyarakat.
"Jadi aspirasi dan yang timbul di tengah masyarakat. Rasa keadilan di tengah masyarakat itu jadi kita lihat juga itu dipertimbangkan juga," jelasnya.
Prasetyo menegaskan penghentian kasus Novel merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa, sekalipun sidang kasus penyidik andalan KPK itu akan digelar dalam waktu dekat.
"Itu kewenangan kejaksaan. Jaksa itu yang menentukan suatu perkara layak dan patut dimajukan ke persidangan atau tidak," ujarnya.
"Hanya jaksa yang menentukan suatu perkara itu layak atau tidak diajukan ke persidangan," tambahnya.
Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya