Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung

Korban Novel sakit hati jika kasusnya dihentikan Jaksa Agung Novel Baswedan di Bareskrim. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setelah menemui Komisi III DPR, Yuliswan, kuasa hukum Irwasyah Siregar dan Dedi Muriady, korban dugaan kekerasan yang dilakukan Novel Baswedan, optimis kasus ini akan dibawa ke meja hijau.

"Alhamdulillah, Komisi III mau dengar kami," kata Yuliswan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengaku sudah lelah memperjuangkan kasus kliennya namun tidak ditanggapi serius. Menurutnya, menghentikan kasus ini sama dengan melukai korban kekerasan yang dilakukan Novel.

"Kami sudah tiga kali ke Komnas HAM tapi begitu-begitu saja. Kalau mereka cari suaka ke mana-mana, kenapa kami tidak. Saya mau kasih tahu, kami yang sakit dalam kasus ini ," jelas dia.

Seperti diketahui, Jaksa Agung, M Prasetyo mengisyaratkan bakal menghentikan kasus penyidik senior Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dia akan memutuskan penghentian kasus Novel dalam waktu dekat.

"Kita lihat nanti ritmenya seperti apa. Enggak ada batasan waktu, lebih cepat lebih baik," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).

Prasetyo mengaku ada beberapa hal yang mendorong pihak Kejagung ingin menghentikan kasus Novel. Salah satunya, Kejagung menganggap penghentian kasus Novel sebagai bentuk keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Jadi aspirasi dan yang timbul di tengah masyarakat. Rasa keadilan di tengah masyarakat itu jadi kita lihat juga itu dipertimbangkan juga," jelasnya.

Prasetyo menegaskan penghentian kasus Novel merupakan kewenangan dari Korps Adhyaksa, sekalipun sidang kasus penyidik andalan KPK itu akan digelar dalam waktu dekat.

"Itu kewenangan kejaksaan. Jaksa itu yang menentukan suatu perkara layak dan patut dimajukan ke persidangan atau tidak," ujarnya.

"Hanya jaksa yang menentukan suatu perkara itu layak atau tidak diajukan ke persidangan," tambahnya.

Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan
Susun Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Kumpulkan Fakta Persidangan

Surabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!
Mendidih Keluarga Korban Dengar 4 Pembunuh & Pemerkosa Divonis Ringan: Binatang!

Para terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya