Korban pelecehan seksual siap damai dengan Raja Surakarta
Merdeka.com - AT (14), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Raja Keraton Surakarta, Paku Buwana (PB) XIII mengaku siap berdamai. Pernyataan tersebut dikemukakan kuasa hukum AT Asri Purwanti kepada merdeka.com, Selasa (22/7).
Menurut Asri kliennya membuka kesempatan berdamai untuk mencari solusi yang terbaik. Namun jika pihak PB XIII ingin bertemu untuk melakukan klarifikasi seperti yang dikemukakan KP Wirabumi kepada korban, pihaknya tidak bersedia.
"AT itu butuh biaya banyak, untuk biaya kelahiran anaknya. Dia juga kan kondisinya sedang sakit. Pingin ngelanjutin sekolah juga," katanya.
-
Bagaimana solusi yang ditawarkan? Dari depo ini sosialisasi mengolah sampah dari rumah masih belum maksimal. Di depo pun masih banyak yang membuang secara tercampur organik dan non organik,' katanyaBelakangan, sampah yang menumpuk kemudian tetap dibuang di Piyungan namun dengan skala yang amat terbatas. Pembuangan hanya dilakukan saat masa darurat, di area yang sudah disiapkan secara khusus.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik dalam hubungan? Menghindari atau menumpuk konflik hanya akan menciptakan masalah yang bisa meledak sewaktu-waktu.
-
Bagaimana seseorang menyelesaikan masalah? Dalam menyelesaikan masalah, Kamu lebih memilih pendekatan yang logis, kalkulatif, dan objektif.
Asri mengatakan pihaknya menolak untuk mempertemukan kliennya dengan keluarga keraton. Lantaran sudah sejak sebulan lalu dirinya dijanjikan oleh keluarga keraton baik Wirabumi ataupun Gusti Puger untuk mencarikan solusi, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Dulu ada utusan dari pak Wirabumi, namanya mas Didit. Katanya mau cari solusi, tapi sampai sekarang nggak jelas. Sama Pangeran Puger juga dijanjikan, tapi juga sama saja," katanya.
Asri menegaskan, jika pihak keraton ingin meminta klarifikasi ke AT, ia menyarankan agar ketemu saat di persidangan nanti.
"Saya nggak mungkin membawa klien saya ketemu dengan mereka. Selain kondisinya sakit, buat apa juga kalau nggak ada solusi," pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus bocah perempuan di Padang Sidempuan, Sumatera Utara, berinisial SRP (13) yang menjadi tersangka usai menerima video asusila dari MRST berakhir damai.
Baca Selengkapnya