Korban Pelecehan Seksual Teman Sekantor Laporkan Dua Fotografer ke Polda Metro Jaya
Merdeka.com - RF, wanita yang diduga mengalami pelecehan secara verbal oleh rekan sekantor membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Terlapornya dua orang fotografer Kawan Lama Grup, yakni DC dan SB.
"Tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perusahaan. Kami telah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Penasihat Hukum RF, Dito Sitompul kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Dia mengatakan, pihaknya membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup Whatsapp, foto-foto dan ada pengakuan dari terduga pelaku.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat mempermudah kepolisian dalam bekerja mengusut dugaan pelecehan secara verbal yang dialami kliennya semasa menjadi karyawan di Kawan Lama Grup.
"UU TPKS hanya dibutuhkan 1 keterangan saksi korban ditambah keterangan alat bukti lain sudah ditetapkan tersangka," ujar Dito.
Laporan RF teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/4270 / VIII/2022 / SPKT/ POLDA METRO JAYA Tanggal 20 Agustus 2022. Kedua terlapor dipersangkakan dengan tuduhan pelecehan seksual melalui sarana elektronik Pasal 14 dan atau Pasal 15 dan atau pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Saya berharap kepada Polda Metro Jaya, khususnya kepada Dirkrimum untuk segera menetapkan para pelaku ini sebagai tersangka," tutupnya.
Sebelumnya, perusahaan swasta multi sektor, PT Kawan Lama Group, memberhentikan karyawan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap temannya. Pemberhentian ini ditandai dengan pemberian surat peringatan (SP) tiga.
Vice President Government Relations PT Kawan Lama Group Dasep Suryanto mengatakan, penerbitan SP tiga setelah karyawannya terbukti melakukan pelecehan seksual.
"Pada salah satu interaksi di dalam 'group chat' telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam peraturan perusahaan dan standar bisnis kami. Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III," kata Dasep, dilansir dari Antara, Kamis (18/8).
Namun demikian, Dasep tidak menyebutkan siapa saja dan berapa jumlah karyawan yang sudah diberikan SP tiga. Selain itu, Dasep juga membenarkan adanya tindak pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan di dalam sebuah grup pembicaraan aplikasi WhatsApp.
Namun, grup tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas perusahaan. "Kami menemukan bahwa grup itu merupakan ranah privasi individu sehingga interaksinya di luar kewenangan perusahaan," kata Dasep.
Dia mengaku siap berkolaborasi dengan pihak manapun jika ada yang berkeberatan dengan keputusan perusahaan tersebut.
Kronologi
Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Juli 2022. Kala itu, RF selaku karyawan perseroan diminta sebagai model untuk foto produk perusahaan.
Saat selesai mengganti pakaian untuk sesi foto, salah satu bagian tubuh RF tampak terbuka karena baju yang kurang tertutup. Bagian tubuh itulah yang difoto oleh salah satu orang yang diduga karyawan perusahaan.
Foto tersebut pun disebar ke grup aplikasi perbincangan WhatsApp yang berisi karyawan perusahaan. Dalam grup tersebut, beberapa orang di dalamnya memberikan pernyataan yang diduga melecehkan korban.
Percakapan grup tersebut pun sempat difoto oleh istri RF yakni RP dan diunggah di akun Twitternya @jerangkah pada Minggu (14/8). Atas tindakan itu, RP menuntut kepada perusahaan agar memecat dua karyawan yang diduga melakukan pelecehan di dalam grup WhatsApp yakni SB dan DC.
Selain itu, RP juga meminta perusahaan tempat istrinya bekerja mengizinkan RF untuk keluar tanpa melewati masa satu bulan sebelum pemecatan (one month notice).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.
Baca SelengkapnyaKonfrontir tersebut dilakukan karena terdapat perbedaan keterangan dari para saksi.
Baca SelengkapnyaKetika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dimarahi, disuruh naik turun tangga malam hari hingga menampar dirinya sendiri berkali-kali.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Penyidik, Dua Korban Dugaan Pelecehan Eks Rektor UP Berharap Tersangka Segera Ditetapkan
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, kasus ini bermula pada Juni 2022 saat RI menerima telepon dari ST pada pukul 10.00 Wib.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, kata Widodo, sudah ada tiga orang yang diduga menjadi korban pencabulan guru ngaji itu melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaPenyidik Bidang Propam Polda Sumsel memeriksa dua perwira Polres Banyuasin yang diduga melakukan pelecehan dan pengeroyokan pengunjung klub malam, MA (20).
Baca SelengkapnyaTerbongkarnya perselingkuhan KDL saat Iptu AH menaruh curiga terhadap tingkah laku istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap di rumahnya dan kini masih dalami motifnya melakukan pelecehan pada korban.
Baca Selengkapnya