Korban Pembunuhan di Humbang Hasundutan Diperkosa Sebelum Dihabisi
Merdeka.com - Polisi telah memeriksa tiga tersangka pembunuh Kurnia Maya Sari (33) di Desa Sait Nihuta Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Korban ternyata diperkosa sebelum dihabisi.
Tiga tersangka yang membunuh Kurnia Maya Sari yakni dua laki-laki D (25), warga Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara dan B (30) dan serta perempuan berinisial YP (32). B dan YP merupakan warga Jalan Binjai, Sunggal.
"Tersangka D memerkosa korban kemudian memukul dengan menggunakan sebilah parang ke arah kepala dan wajah sebanyak dua kali," kata Paur Humas Polres Humbahas, Bripka Syawal Lolo Bako, Kamis (1/10).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Tersangka D sebelumnya memiliki hubungan dengan Kurnia Maya Sari. Mereka berkenalan via Facebook. D kemudian membujuk korban ikut bekerja di perladangan itu. Perempuan itu pun menurut.
Baru beberapa hari bekerja, Kurnia Maya Sari mengeluh dan mengaku tidak betah. Dia mendesak untuk pulang ke rumahnya di Patumbak, Medan. D menolak dengan alasan tidak punya uang untuk mengongkosinya.
Korban terus mendesak untuk pulang. Keributan pun terjadi. Ketiga tersangka mengikat dan menyekap korban di gubuk tempat tinggal mereka sejak Sabtu (26/9). Saat penyekapan itu, tersangka D sempat memerkosa korban disaksikan B. Tersangka membunuh korban pada Minggu (27/9) sekitar pukul 19.00.
"Tersangka B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul dengan sebilah parang ke arah kepala korban satu kali, lalu mengantukkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," ujar Syawal.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 lebih subs Pasal 351 ayat (3) dan 285 dari KUH Pidana. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," terangnya.
Sebelumnya, jasad Kurnia Maya Sari ditemukan di lantai dua gubuk di Perladangan Asobe, Dusun Lumban Sonang, Desa Sait Nihuta, Kecamatan Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan, Senin (28/9) sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban ditemukan dalam keadaan dibungkus dengan seprai. Dia mengalami 3 luka bacok di bagian kepala.
Kecurigaan langsung mengarah ke tiga pekerja di ladang itu, yakni dua laki-laki, B (30) dan D (25), dan seorang perempuan berinisial YP (32). Mereka tidak ada di lokasi saat jasad korban ditemukan. Ketiganya juga diduga melarikan sepeda motor milik BS.
Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Selasa (29/9). Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Humbang Hasundutan. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaMereka pun sepakat dan korban tak dapat lagi melawan karena kalah kuat.
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan berinsial DA berhasil kabur saat dipaksa berhubungan badan oleh seorang pria yang baru dikenal melalui aplikasi kencan.
Baca SelengkapnyaOrangtua VEC menjemput korban di Jepara, selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca SelengkapnyaRekonstruksi akan digelar di rumah kontrakan pelaku di Jalan Belacus, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca SelengkapnyaAda tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaWira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKetika bertemu pertama kalinya, pelaku dan korban langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
Baca SelengkapnyaAtas perbuatannya ini, ia kini harus meringkuk di tahanan meski sempat tak mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKasus Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 8 Pemuda, Pengacara Terlapor Ungkap Fakta Mengejutkan
Baca Selengkapnya