Korban pemerkosaan kakeknya di Bangli terancam diusir dari desa
Merdeka.com - Korban pemerkosaan, Ni LR (14) pelajar SMP warga adat Desa Tembuku di Kabupaten Bangli, Bali tidak hanya harus menanggung malu karena perbuatan bejat kakeknya MN alias Jero D (65). Dia juga terancam diusir dari desa tempat tinggalnya karena sanksi adat.
Wayan Budiartha selaku Bendesa (ketua adat) Pakraman Undisan Kelod, mengatakan, perbuatan Jero D yang tega menggauli cucunya sendiri hingga hamil dianggap telah menodai kesucian desa.
"Perbuatan pelaku membuat leteh (kotor) desa kami," kata Wayan Budiartha didampingi Kepala Dusun Bukit Sari, I Made Suardiana, Senin (8/5).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Lanjutnya, bahwa sanksi adat yang dikenakan sesuai dengan yang telah tersurat dalam awig (hukum /aturan adat), maka pelaku dikenakan sanksi baik secara skala dan niskala.
Untuk sanksi secara niskala, keluarga pelaku diwajibkan menggelar upacara ngresigana agung (pembersihan desa) di perempatan agung di desa Undisan kelod dan di Pura Desa. "Sementara untuk sanksi skala, baik pelaku maupun korban tidak diperkenankan lagi tinggal di wilayah desa adat Undisan Kelod," bebernya.
Namun keputusan korban akan ikut diusir seperti kakeknya atau tidak belum diputuskan. Sebab pertimbangannya, Ni LR merupakan korban yang terpaksa mengikuti kemauan bejat kakeknya karena di bawah ancaman. Berbeda jika keduanya melakukan hubungan tak wajar karena suka sama suka.
Budiartha menambahkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di wilayahnya pada tahun 1990. Ceritanya, kasusnya adalah seorang ayah menggauli anak tirinya hingga hamil. Karena perbuatanya keduanya dikenakan sanksi adat yakni dilarang tinggal dan menginjak tanah desa adat Undisan Kelod.
"Soal kasus yang terjadi sekarang ini, keputusannya tunggu hasil paruman (rapat adat) yang akan dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemangku dan sesepuh adat yang akan digelar hari Jumat nanti. Untuk saat ini kita belum ambil keputusan apapun. Tunggu hasil paruman nanti," ucapnya.
Pun demikian, kata Budiartha, untuk menyelamatkan status anak yang nantinya lahir maka akan digelar upacara perkawinan. Namun justru yang menjadi kendala yakni sesuai persepktif agama dilarang seorang manusia dinikahkan dengan berwujud benda. Ataupun, lanjutnya dinikahkan dengan masih satu darah (kakak, ayah atau ibu atau kakek).
Dia menambahkan, sejatinya isu kehamilan korban sudah menyebar sejak beberapa pekan lalu, bahkan warga sempat menanyakan korban dan kakeknya (pelaku) yang berprofesi sebagai dukun. Hanya saja keduanya berkilah, bahkan pelaku mengatakan kalau di perut cucunya bersarang makhluk halus tanpa kepala.
Dirinya tidak menapik kalau pelaku selama ini mengaku sebagai dukun. Hanya saja tidak terlihat seorangpun yang datang berobat atau butuh bantuan pelaku. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca Selengkapnyaperistiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di Kantor Desa Batukarang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaKakek berinisial AS (65) tega menyetubuhi perempuan disabilitas berinisial DS (20). Perbuatannya terbongkar setelah korban hamil.
Baca SelengkapnyaTersangka R memerintahkan korban agar meminta izin kepada orang tua bahwa pergi ke rumah nenek agar aksinya berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca Selengkapnya