Korban pemerkosaan kejar terdakwa sambil gendong anak
Merdeka.com - VN, korban pemerkosaan mengejar pelaku, DAP usai sidang vonis terhadap kasus pelecehan seksualnya di Pengadilan Negeri Depok. Korban mengejar pelaku sambil membawa anak hasil perkosaan tersebut.
VN menilai perbuatan yang dilakukan DAP terhadapnya tak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa lama pun. "Jika dia dipenjara puluhan tahun pun saya tetap keberatan. Dia sudah merusak hidup saya dan juga masa depan saya," teriak VN di Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Cheppy Iskandar mengatakan DAP, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
"Terdakwa secara sah dengan sengaja membujuk korban untuk berbuat asusila," kata Cheppy dikutip Antara.
Menurut Cheppy, DAP terbukti dengan sadar melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap VN hingga korban mengandung dan melahirkan anak. Dia menjelaskan, DAP terbukti dengan sengaja membujuk, merayu serta mengancam korban yang saat itu berusia 15 tahun untuk melakukan hubungan intim.
DA terjerat dalam Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaSaat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaKorban dicabuli sebanyak dua kali oleh pelaku berinisial DS (61)
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaModus pelaku menyandera karena Ingin meminta uang tebusan Rp4 juta untuk membeli narkoba.
Baca Selengkapnya