Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Yogyakarta Mengadu ke LKY
Merdeka.com - Lembaga Konsumen Yogyakarta menerima aduan 20 konsumen yang menjadi korban dugaan penipuan penjualan rumah bersubsidi oleh salah satu pengembang yang berkantor di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Ada 20 konsumen yang sudah mengadu ke LKY pada bulan November ini," kata Koordinator Layanan dan Pengaduan Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Intan Nur Rahmawati, Minggu (25/11).
Seperti dilansir dari Antara, Intan mengungkapkan, 20 orang yang mengadu ke LKY pada bulan November 2018 mengaku menerima tawaran pengembang untuk membeli rumah bersubsidi di Padukuhan Kaligawe, Bantul sejak 2015.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa pembeli dikeroyok? 'Kemudian R Acoka justru menarik mobil tersebut dan terjatuh, lalu dia meneriaki Paisal dengan kalimat maling yang membuat warga terprovokasi,' katanya.
-
Apa saja contoh penipuan kos-kosan? Contohnya yang penipuan dengan meminta pembayaran melalui transfer bank tanpa konfirmasi atau jaminan yang jelas.
-
Siapa saja yang terlibat dalam penipuan ini? Mereka terus-menerus menanyakan kesehatannya,' kata sang putra kepada Taiwan EBC News.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Rumah diklaim dijual dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) seharga Rp 100 jutaan per unit dengan uang muka atau down payment (DP) Rp12 juta. Meski dijanjikan rumah sudah akan berdiri dalam tempo 2 tahun sejak DP dibayarkan, hingga saat ini belum ada satu unit rumah yang dibangun.
"Sebagian besar korban yang mengadu merupakan masyarakat menengah ke bawah. Ada yang sudah membayar lunas, dan ada yang sudah mengangsur," jelas Intan.
Selain itu, dia menjelaskan, para korban juga tidak diberi tahu lokasi kavling rumah yang akan dibeli, kecuali diperlihatkan 10 unit sampel rumah untuk meyakinkan calon konsumen.
Berdasarkan penelusuran LKY, pengembang yang diduga melakukan penipuan itu tidak terdaftar sebagai anggota Real Estat Indonesia (REI) DIY. Di samping itu, lanjut dia, perusahaan pengembang yang berkantor di Kabupaten Bantul tersebut juga belum memiliki perizinan usaha di Dinas Perizinan setempat.
"Setelah kami konfirmasi memang baru memiliki tanda daftar perusahaan (TDP) pada tahun 2017, padahal konsumen sudah ditawari pada tahun 2015. Apalagi, untuk IMB, juga tidak ada semua," tegasnya.
Intan menerangkan, 20 orang yang mengadu ke LKY sudah mencoba melakukan pembatalan pembelian rumah. Kendati demikian, dari pihak pengembang bersikeras akan melakukan pemotongan uang muka yang telah dibayarkan.
"Yang mengadu ke LKY semuanya tidak mau dipotong uangnya karena mereka sudah merasa ditipu bertahun-tahun," katanya.
Intan mengatakan bahwa pihaknya akan membantu mengawal kasus dugaan penipuan tersebut ke ranah hukum, serta mendukung para korban untuk menggugat ganti rugi. Dalam kasus itu, pengembang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami sekarang juga masih menunggu korban-korban penipuan penjualan rumah lainnya untuk mengadu ke LKY," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Jakarta Timur bernama Fatmawati (31) harus kecewa lantaran menjadi korban penggelapan dan penipuan saat membeli rumah.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaRumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.
Baca SelengkapnyaDua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.
Baca SelengkapnyaSaksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaKampung Susun Bayam akan dibangun untuk meningkatkan potensi ekonomi, pariwisata dan budaya.
Baca SelengkapnyaDi antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea
Baca SelengkapnyaTiang listrik di halaman rumah tentu mengganggu pemilik rumah.
Baca Selengkapnya