Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Perundungan Terima Surat Pelanggaran Disiplin, Ini Kata KPI Pusat

Korban Perundungan Terima Surat Pelanggaran Disiplin, Ini Kata KPI Pusat Komisi Penyiaran Indonesia. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengaku terjadi kesalahan terhadap isi surat pemanggilan yang dilayangkan kepada MS yang disebut terkait disiplin. Sekretaris KPI Pusat, Umri mengatakan pemanggilan yang diagendakan pada Senin, 1 November 2021 itu bukan soal disiplin MS, melainkan akan membahas ihwal kelanjutan penonaktifan MS di KPI Pusat.

"Surat itu saya ralat ya, isinya bukan seperti itu sebenarnya. Itu pemanggilan MS ini dalam hal penyelesaian kasus MS ini. Itu kan udah dua bulan tapi belum ada titik terang," ujar Umri kepada Liputan6.com, Selasa (2/11).

Pemanggilan itu, lanjut Umri akan mengagendakan pengaktifan kembali Umri dan para terduga pelaku pelecehan seksual untuk bekerja. MS merupakan pegawai KPI Pusat yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan lantaran pengakuannya telah mengalami pelecehan seksual dan perundungan oleh rekan kerja.

Para terduga pelaku telah dinonaktifkan, termasuk MS sendiri sejak 6 September lalu telah dibebastugaskan. Selama dinonaktifkan, kata Umri pihaknya tetap membayar gaji MS secara penuh.

Sementara kasus yang dihadapi pegawainya, kata Umri belum ada titik terang.

"Nah ini berarti posisi saya akan bermasalah ke depan kalau enggak jelas hasilnya seperti apa. Nah untuk itu saya memanggil mereka bukan hanya MS, tapi semua yang terlibat di dalam kasus ini," ujar dia.

Lantaran sudah dua bulan dinonaktifkan dengan gaji dibayar penuh, Umri meminta mereka untuk kembali bekerja.

"Dalam arti (bekerja) secara biasa, kenapa? Kalau enggak bekerja inikan uang negara, uang rakyat kan?" kata dia.

Mengenai teknis kerjanya, Umri mengaku terbuka. Ia bisa mengakomodasi kemauan MS bilamana masih mengalami trauma jika harus bekerja di kantor.

"Kalau sekarang inikan bisa WFH, WFO gitukan. Nah itu nanti (dibahas) pada saat pertemuan itu. Karena perlu pertimbangan-pertimbangan dan itu saya harus tatap muka, harus ngobrol nanti dinamikanya seperti apa," kata dia.

Pemanggilan itu, lanjut Umri juga guna mendengarkan kelanjutan status hukum para terduga pelaku.

"Intinya sebenarnya seperti itu, tapi staf saya di bawah saya enggak dikonfirmasi lagi tiba-tiba itu udah melayang. Nah ini yang bikin miss," katanya.

Sebelumnya MS mengaku dipanggil untuk menghadap KPI Pusat ihwal pelanggaran disiplin lantaran dia tak mengisi presensi selama satu hari.

Kuasa Hukum MS Muhammad Mualimin mengatakan saat pemanggilan, kondisi kesehatan kliennya sempat mengalami penurunan.

Masalah itu bermula saat MS yang telah dinonaktifkan per 6 September lalu dari KPI masih diwajibkan untuk mengisi presensi.

"MS saat itu sedang kumat stres dan trauma. Jadi sedang istirahat, tak sempat isi presensi di sore hari," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (2/11).

MS tak menghadiri pemanggilan tersebut. Dikatakan Mualimin hal itu karena MS mengalami penurunan kesehatan yang memaksanya untuk kembali berobat .

"Karena asam lambung naik, ulu hati sakit, tensi darah juga naik, akhirnya MS tidak hadir di KPI. MS pilih berobat ke RS PELNI untuk berobat ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam," kata Mualimin.

Menurunnya kondisi kliennya sempat memburuk juga lantaran kecemasan karena kendati dinonaktifkan, MS masih harus bekerja dan mengisi presensi.

"Katanya dinonaktifkan, tapi masih disuruh kerja dari rumah dan wajib absen (presensi) tiap pagi. Giliran absen, satu hari tidak absen (mengisi presensi), langsung dapat surat panggilan penertiban," kata dia.

Dikatakan Mualimin, MS dinonaktifkan KPI guna dia bisa berkonsentrasi menjalani kasus dugaan pelecehan tersebut.

"Iya dinonaktifkan. Bahasa halusnya dibebastugaskan. Non-active sejak 6 September 2021," ujarnya.

Kendati dinonaktifkan, menurut Mualimin MS menerima keputusan tersebut. Asalkan dia tetap menerima gaji.

"Untungnya MS tiap bulan masih menerima gaji. MS menerima dinonaktifkan, asal tetap menerima upah dan tidak dibebani tugas," harap dia.

MS merupakan pegawai KPI yang mengaku mendapatkan pelecehan seksual serta perundungan oleh sesama rekan kerjanya. Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut.

Reporter: Yopi MakdoriSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Status Kepegawaian ASN Musi Rawas Pemerkosa Bocah usai Tersangka, Masih Gajian Tiap Bulan
Begini Status Kepegawaian ASN Musi Rawas Pemerkosa Bocah usai Tersangka, Masih Gajian Tiap Bulan

ASN Musi Rawas SM ditangkap polisi karena melakukan perkosaan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Guru SMP Negeri 15 Medan Mengeluh Diintimidasi dan Gaji Ditahan Kepala Sekolah
Duduk Perkara Guru SMP Negeri 15 Medan Mengeluh Diintimidasi dan Gaji Ditahan Kepala Sekolah

Kepala SMP Negeri 15 Medan, Tiurmaida membantah tudingan intimidasi yang diadukan oleh delapan guru tersebut.

Baca Selengkapnya
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK
Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsudin Manggkir Pemanggilan KPK

Politikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan

Baca Selengkapnya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya
11 Pegawai Komdigi Terlibat Judol Tetap Dapat Gaji Meski Ditahan, Begini Penjelasannya

Penghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kemahalan umum jika ada.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

Keputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Baca Selengkapnya
Terlibat Operasional Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan
Terlibat Operasional Judi Online, 11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan

Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Baca Selengkapnya
11 Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online Dinonaktifkan
11 Pegawai Komdigi yang Bekingi Judi Online Dinonaktifkan

Jika terbukti bersalah pegawai Komdigi akan dipecat.

Baca Selengkapnya
Meutya Hafid Sebut Ada Kemungkinan Pegawai Komdigi yang Dinonaktifkan Terkait Judi Online Bertambah
Meutya Hafid Sebut Ada Kemungkinan Pegawai Komdigi yang Dinonaktifkan Terkait Judi Online Bertambah

Sementara terkait daftar nama pegawai yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Meutya mengaku tidak mengetahui.

Baca Selengkapnya
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja

Baca Selengkapnya