Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Robot Trading Net89 Kecewa, Tak Terima Pengembalian Uang yang Dijanjikan

Korban Robot Trading Net89 Kecewa, Tak Terima Pengembalian Uang yang Dijanjikan mediasi korban robot trading net89. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang robot trading Net89 masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA, ESI, RS, AL, HS (meninggal dunia), FI dan D.

Perjalanan kasus sudah ke tahap penyitaan aset tersangka serta upaya mediasi dengan korban. Yakni, antara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para korban.

Sayangnya, implementasi buah dari mediasi hingga saat ini belum terealisasi. Yakni, berupa janji pengembalian uang sebesar 50 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI (Hotma Sitompoel) yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu," ujar kuasa hukum beberapa korban robot trading Net89, Evelin Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).

"Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja," katanya.

Oleh karena itu, Evelin menilai penawaran yang disampaikan oleh PT SMI dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.

Sebelumnya, Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89, memasuki babak baru.

Korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5, Jalan Trunojoyo untuk memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompul.

Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi guna menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan, serta penyelesaian secara restorative justice.

Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel), yang adalah salah seorang pengurus PT SMI tersebut menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50 persen saja.

Korban menganggap skema restorative justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.

Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban NET 89 menuturkan, pada prinsipnya korban tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini.

"Tapi tolong itu Andreas, Samuel dan tersangka-tersangka lainnya bersikap gentleman dan hadir menemui kami di sini, karena kami tidak pernah melaporkan exchanger tapi mereka itulah yang kami laporkan," tegasnya, Sabtu (14/1).

Sebelumnya, Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89. Selain menyita sejumlah aset, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI.

Kedelapan tersangka yakni direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas
Eksepsi Diterima, Tiga Terdakwa Penipuan Robot Trading Net 89 Bebas

Tiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.

Baca Selengkapnya
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel
Tersangka Robot Trading Net89 Rugikan Rp4 T Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Tangsel

"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"

Baca Selengkapnya
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun

Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong
Polisi Tetapkan Dua 'Kaki Tangan' Crazy Rich Wahyu Kenzo Tersangka Investasi Bodong

DW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Investasi Online Sindikat Kamboja, Kerugian Capai Setengah Miliar

Peranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,

Baca Selengkapnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya
Warga Depok Kehilangan Rp691 Juta Gara-Gara Tertipu Investasi Saham, Begini Modusnya

Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M
Modus Ajak Investasi Bisnis Bikini & Baju Renang, Pengusaha Bali Tipu Wanita Rp3,1 M

Sejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.

Baca Selengkapnya
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja
Dua Buronan Kasus Investasi Bodong Net89 Ada di Kamboja

Dalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'
Polisi Gandeng Kemendag Dalami Skema Ponzi Aplikasi 'Jumbingo'

Terkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu
Waspada Modus Penipuan Baru, Tawarkan Pekerjaan Paruh Waktu

Modus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.

Baca Selengkapnya
Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka
Hilang Duit Rp715 Juta, Mantan Pembalap Nasional Ini Tertipu Trading Online Berjangka

Nasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya