Korban Robot Trading Net89 Kecewa, Tak Terima Pengembalian Uang yang Dijanjikan
Merdeka.com - Kasus penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang robot trading Net89 masih terus bergulir di Bareskrim Polri. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AA, ESI, RS, AL, HS (meninggal dunia), FI dan D.
Perjalanan kasus sudah ke tahap penyitaan aset tersangka serta upaya mediasi dengan korban. Yakni, antara PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dan para korban.
Sayangnya, implementasi buah dari mediasi hingga saat ini belum terealisasi. Yakni, berupa janji pengembalian uang sebesar 50 persen.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Siapa yang menjadi target investasi ilegal berkedok koperasi? Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada akan tawaran investasi bodong yang bisa merugikan diri sendiri.
"Sampai sekarang ini, tidak ada sama sekali dari pihak kuasa hukum SMI (Hotma Sitompoel) yang menghubungi kami berkait penawaran yang mereka sampaikan bulan lalu," ujar kuasa hukum beberapa korban robot trading Net89, Evelin Hutagalung saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).
"Jujur saja, saya sengaja menerima penawaran mereka kemarin itu untuk menguji keseriusan dari pihak SMI terkait niat penyelesaian mereka, rupanya hanya sebuah kebohongan publik yang berlanjut saja," katanya.
Oleh karena itu, Evelin menilai penawaran yang disampaikan oleh PT SMI dalam mediasi kemarin itu adalah tidak serius.
Sebelumnya, Dugaan perkara penipuan berkedok investasi yang dijalankan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) atau lebih dikenal sebagai penyelenggara Robot Trading Net 89, memasuki babak baru.
Korban diwakili oleh masing-masing tim kuasa hukumnya hadir di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 5, Jalan Trunojoyo untuk memenuhi undangan dari pengacara Hotma Sitompul.
Pertemuan tersebut dalam rangka mediasi guna menyelesaikan permasalahan hukum melalui musyawarah dan kekeluargaan, serta penyelesaian secara restorative justice.
Hotma Sitompoel bertindak sebagai penerima kuasa substitusi dari Pasa Deda Siregar (kuasa hukum dari Lauw Sian Hie Samuel), yang adalah salah seorang pengurus PT SMI tersebut menyampaikan penawaran penyelesaian permasalahan pengembalian dana yang telah didepositkan oleh korban kepada PT SMI senilai 50 persen saja.
Korban menganggap skema restorative justice tersebut tidak adil dan sangat merugikan mereka yang telah menunggu sekian lama untuk dapat menarik dananya yang dikuasai oleh PT SMI tanpa ada kejelasan apapun.
Berbeda dengan kuasa hukum korban yang lain, Evelin Hutagalung yang tergabung dalam tim advokasi korban NET 89 menuturkan, pada prinsipnya korban tidak keberatan apabila PT SMI hanya mampu membayar separuh dari apa yang mereka sudah terima dan nikmati selama ini.
"Tapi tolong itu Andreas, Samuel dan tersangka-tersangka lainnya bersikap gentleman dan hadir menemui kami di sini, karena kami tidak pernah melaporkan exchanger tapi mereka itulah yang kami laporkan," tegasnya, Sabtu (14/1).
Sebelumnya, Polri membongkar dugaan penipuan berkedok Investasi Robot Trading Net89. Selain menyita sejumlah aset, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89 atau PT SMI.
Kedelapan tersangka yakni direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI serta 5 sub exchanger inisial RS, AAL, HS, FI dan DA.
Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perbankan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga terdakwa penipuan investasi robot trading MLM Net89 PT SMI, Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga, bebas setelah eksepsinya diterima hakim.
Baca Selengkapnya"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaPutra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Baca SelengkapnyaDW yang merupakan tersangka utama dan selaku owner dari perusahaan memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaSejak PO Bulan Mei 2022, pembayaran profit mulai tidak lancar dan ketika dikonfirmasi tersangka memberikan berbagai alasan yang tidak jelas.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik menetapkan delapan orang tersangka.
Baca SelengkapnyaTerkait kasus penipuan diduga dilakukan oleh perusahaan PT. Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Baca SelengkapnyaModus penipuan baru, pelaku tawarkan pekerjaan paruh waktu kepada korban.
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca Selengkapnya