Korban tabrakan KRL bisa ambil barang hilang di Polres Jakpus
Merdeka.com - Ketika kecelakaan antara KRL vs truk pembawa BBM terjadi di Bintaro, para penumpang sibuk menyelamatkan diri hingga lupa dengan barang-barang bawaannya. Barang-barang itu kini sudah diamankan ke kantor polisi.
Menurut Humas KAI Daerah Operasi 1 Sukendar Mulya, bagi para korban yang meninggalkan barang-barang saat kecelakaan, sekarang dapat mengambil barangnya di Polres Jakarta Pusat.
"Silakan ke Polres Jakpus. Diambil di sana. Karena dikumpulkan di sana. Yang berkepentingan dan yang kehilangan diharapkan menghubungi Polres Jakpus," kata Sukendar saat dihubungi, Kamis (12/12).
-
Apa saja syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Dari beberapa syarat berikut tidak semua harus dilengkapi, namun disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Berikut adalah beberapa syarat mengurus STNK hilang tanpa BPKB, perlu Anda perhatikan: • KTP sesuai dengan STNK yang hilang • Surat leasing (jika BPKB di leasing) • Fotokopi BPKB dilegalisir • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang) • Surat kuasa (jika pengurusan STNK hilang diwakilkan oleh orang lain yang diberi kepercayaan)
-
Apa yang harus dibawa saat pendaftaran? 'Yang penting ketika hadir, di antara dokumen yang harus dibawa itu visi misi program bakal paslon untuk bahan kampanye,' kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB? Cara mengurus STNK hilang tanpa BKPB, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat yang dibutuhkan. Mulai dari fotokopi berkas-berkas hingga proses pengecekan fisik yang biasa dilakukan. Selain itu, Anda juga perlu mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk menerbitkan kembali STNK hilang.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Apa saja syarat membatalkan tiket kereta api? Pembatalan hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang datanya terdaftar pada pemesanan. Batas waktu pembatalan berbeda-beda tergantung metode yang digunakan: Melalui aplikasi KAI Access: maksimal 2 jam sebelum keberangkatan Di loket stasiun: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan Tiket yang dapat dibatalkan harus berstatus 'Paid' dan belum dicetak sebagai boarding pass. Dikenakan biaya administrasi pembatalan sebesar 25% dari harga tiket (tidak termasuk biaya pemesanan).
Mengenai syarat yang harus dibawa, Sukendar mengatakan hanya perlu membawa kartu identitas diri. Sedangkan jika barang tersebut tidak dapat ditemukan (hilang), petugas tidak dapat memberi jaminan akan ada ganti rugi.
"Saya belum bisa bicara seperti itu. Tapi silakan datang saja ke Polres Jakarta Pusat," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang memesan tiket pesawat ataupun kereta wajib mengisi nomor kartu tanda pengenal seperti KTP.
Baca SelengkapnyaJangan panik jika dokumen penting ini hilang. Begini cara mengurus KTP SIM STNK yang hilang, jadi solusi mudah untuk Anda.
Baca SelengkapnyaPelajari cara mudah mengurus STNK yang hilang, termasuk syarat, proses, dan biaya yang harus disiapkan.
Baca SelengkapnyaKTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaCara Mudah Daftar 'Face Recognition' KAI Tanpa Antre dan Ribet
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaSTNK hilang tanpa BPKB masih dapat diurus dan dilakukan penerbitan ulang.
Baca Selengkapnya