Korban Teriak Kesakitan, Pria di Ogan Ilir Tepergok Cabuli Bocah 7 Tahun
Merdeka.com - Seorang pria berinisial HM (31) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Petani itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Aksi pelaku dilakukan di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (17/11) pagi. Ketika itu, korban DA (7) yang masih duduk di bangku SD, sedang bermain dengan keponakan pelaku.
Kemudian pelaku mengajak korban masuk ke kamar lalu pintu dikunci. Lantaran kesakitan, korban berteriak. Teriakan itu didengar bibi korban dan dibawa ke rumahnya. Keluarga kesal, korban diperlakukan tak senonoh oleh tetangganya itu. Terlebih kaget mendengar pengakuan korban yang dicabuli pelaku.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di rumahnya tanpa perlawanan, Rabu (23/12). Tersangka masih menjalani pemeriksan intensif oleh penyidik.
"Tersangka kami amankan kemarin siang setelah penyidik menyimpulkan terjadinya tindak kejahatan cabul terhadap korban," ungkap Robi, Kamis (24/12).
Dari pemeriksaan sementara, tersangka melakukan perbuatan itu lantaran tak mampu menahan nafsu biologisnya. Situasi rumah yang sepi dan korban masih bocah membuat tersangka melampiaskan nafsunya.
"Pengakuannya seperti itu. Belum tahu apakah sudah sering atau tidak, atau ada korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 dan atau Pasa 81 Undang-undant Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban saat kejadian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku melakukan kekerasan kepada bayi 7 bulan itu karena gemas.
Baca Selengkapnya