Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban terorisme di gereja Samarinda dapat kompensasi Rp 237 juta

Korban terorisme di gereja Samarinda dapat kompensasi Rp 237 juta Ledakan bom di Samarinda. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Sebanyak tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda menerima kompensasi atau ganti rugi dari negara sebesar Rp 237.871.152. Kompensasi tersebut diserahkan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai implementasi amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Rabu (29/11).

Semendawai menjelaskan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.

"Untuk pertama kalinya, kompensasi dari negara diberikan kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme bom Samarinda," ujarnya.

Rinciannya masing-masing diperuntukkan bagi korban MT sebesar Rp 56,3 juta, SG sebesar Rp 62,9 juta, A sebesar Rp 66,2 juta, J sebesar Rp 17,1 juta, D sebesar Rp 19,2 juta, M sebesar Rp 9,6 juta dan Ma sebesar Rp 9 juta.

Menurut dia, memang kompensasi saat ini baru bisa diberikan kepada korban tindak pidana terorisme. Sebenarnya, korban pelanggaran HAM Berat juga berpotensi menerima kompensasi.

"Namun, terkendala belum adanya pengadilan HAM sehingga belum ada putusan soal kompensasi," jelas dia.

Dia menyebut, kompensasi kepada korban kejahatan terorisme baru pertama kali diberikan di Indonesia melalui putusan pengadilan, yakni dibawah pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

"Jadi, di bawah Pemerintahan Jokowi tidak hanya apresiasi putusan dari pengadilan tapi mendukung kompensasinya.‎ Bu Menteri Keuangan sudah menyetujui agar LPSK dapat menggunakan anggaran untuk membayar kompensasi korban terorisme tadi," katanya.

Dia menambahkan, selama 9 tahun LPSK berdiri, sampai 2017 ini jumlah saksi dan korban yang sedang dilindungi oleh LPSK sebanyak 2.413 orang. Sedangkan, untuk jumlah permohonan perlindungan yang masuk sampai 27 November 2017 sebanyak 1.622 permohonan perlindungan.

"Dari seluruh korban dan saksi tersebut, terbanyak merupakan saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM Berat," katanya.

Semendawai mengatakan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini juga memberikan bantuan psikologis selain bantuan medis dan psikososial. Secara lebih detil, UU tersebut juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi atau ganti rugi dari pelaku, dan kompensasi secara lebih jelas.

Termasuk di dalamnya juga memberikan kewenangan kepada LPSK untuk melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.

Untuk diketahui, pada 13 November 2016 telah terjadi tindak pidana terorisme berupa peledakan bom molotov di Gereja Oikumene di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Beberapa korban yang kesemuanya anak-anak mengalami luka bakar di sekujur tubuh. Salah seorang korban di antaranya yang berusia 2,5 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setempat.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua
Momen Polri dan TNI Bersenjata Lengkap Amankan Pembayaran Denda Adat Rp7,5 Miliar di Papua

Aparat keamanan gabungan TNI-Polri amankan proses pembayaran denda adat di Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme
Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional, BNPT RI Hadir untuk Penyintas Terorisme

Pemerintah memprioritaskan penanganan penyintas bukan hanya dari aspek fisik, melainkan juga psikis dan keberlanjutan finansial.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!
LPSK Jawab Mario Dandy soal Restitusi Rp120 M: Itu Tanggung Jawab Pelaku!

LPSK menegaskan LPSK tidak akan membantu meringankan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar terdakwa Mario Dandy terhadap anak korban David Ozora.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Polisi Tembak Pemuda Saat Konser Dangdut di Gunungkidul Dituntut 3,5 Tahun Penjara

JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya