Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan bus sang engon

Jasa Raharja serahkan santunan kecelakaan bus sang engon Kecelakaan bus di Tol Jatingaleh. ©2015 Merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Kecelakaan tragis kembali terjadi, Bus Pariwisata Sang Engon Nopol B 7222 KGA terguling di Jalan Tol Jatingaleh Semarang, Jumat 20 Februari 2015 lalu . Bus yang membawa rombongan jamaah pengajian setelah mengikuti tausiyah Habib Lutfhi di Pekalongan rencananya akan kembali pulang ke Bojonegoro Jawa Timur.

Akibat kecelakaan tersebut 18 orang meninggal dunia dan 55 orang mengalami luka-luka.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan Perlindungan Dasar kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Orang lain juga bertanya?

Dengan demikian, seluruh korban kecelakaan Bus Sang Engon mendapat jaminan santunan Jasa Raharja, baik santunan meninggal dunia, biaya perawatan maupun santunan cacat tetap.

Setiap korban meninggal dunia maka ahli warisnya mendapat santunan sebesar Rp. 25 juta. Korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya penggantian perawatan Maksimal Rp. 10 juta, sedangkan korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan Maksimal Rp. 25 juta.

Bagi korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris, maka bagi yang menyelenggarakan pemakaman mendapatkan biaya penguburan sebesar Rp.2 juta.

Santunan diserahkan secara langsung oleh Bupati Bojonegoro Suyoto didampingi Direktur Operasional Jasa Raharja Budi Rahardjo, disaksikan Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur Armanda, pada hari Senin 23 Februari 2015 bertempat di Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ: Wajib Diketahui Setiap Pengendara Kendaraan Bermotor

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat  Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan
Belajar dari Tragedi KM 58 Tol Cikampek, Ini Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Mengalami Kecelakaan

Belajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya