Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen dapat santunan Rp 50 juta

Korban tewas kecelakaan bus di tanjakan Emen dapat santunan Rp 50 juta Kecelakaan di Tanjakan Emen. © Liputan6/Ari Rizal

Merdeka.com - PT Jasa Raharja memastikan pembayaran santunan kematian korban meninggal dunia di tanjakan Emen pada Sabtu (10/2 kemarin, telah dilunasi. 27 Orang meninggal dunia dalam kejadian itu, sementara 18 orang penumpang lainnya mengalami luka berat dan ringan.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Persero, Sulaiman menerangkan, dana santunan kematian kepada 27 ahli waris yang menjadi korban meninggal telah dibayarkan seluruhnya pada Selasa (13/2) kemarin.

"Jadi sudah lunas pembayaran santunan kematian kepada seluruh ahli waris korban, masing-masing ahli waris diberikan Rp 50 juta rupiah," terang Sulaiman, Rabu (14/2).

Dia menuturkan, dalam proses pencairan dana santunan kematian yang akan diberikan kepada ahli waris. Ahli waris korban, hanya cukup melampirkan KTP dan KK korban meninggal dunia kepada pihak PT Jasa Raharja.

"Kalau surat kematiannya yang dari rumah sakit, tidak perlu mengurus yang dari Kelurahan. Selanjutnya, dana akan kami transfer ke rekening ahli waris, namun jika belum ada rekening, akan kami buatkan dan transaksi melalui bank," terangnya.

Sulaiman menerangkan, pada saat pembayaran dana santunan kematian korban tanjakan Emen, yang dilakukan pada hari Minggu (11/2) kemarin, baru diberikan kepada 24 ahli waris. Sementara 3 ahli waris korban sisanya menunggu kelengkapan data administrasi pendukung.

"Tiga korban tidak bersamaan di tanggal 11, dikarenakan surat keahliwarisannya belum ditemukan, jadi kami menunggu itu dilengkapi dahulu oleh ahli waris," terang Sulaiman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 16 dan 17 tahun 2017. Setiap korban kecelakaan meninggal dunia, berhak menerima dana santunan kematian hingga Rp50 juta rupiah.

"Kalau ditotal 27 korban x 50 juta = 1.350.000.000, yang kami bayarkan untuk korban meninggal dunia kecelakaan di tanjakan Emen," tutur Sulaiman.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima
9 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Cikampek, Segini Asuransi yang Bakal Diterima

Segini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan
7 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Jasa Raharja: Semua Korban Dapat Santunan

Jasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya

Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya
Pahami SWDKLLJ pada STNK, Ini Fungsi, Biaya, Syarat, dan Cara Klaimnya

SWDKLLJ tertera pada bagian daftar biaya pajak tahunan di STNK

Baca Selengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah
Wali Kota Depok Sebut Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Ditanggung Pemerintah

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, biaya perawatan akan ditanggung pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya