Korban tewas miras oplosan di Cicalengka bertambah, total 31 orang
Merdeka.com - Korban keracunan yang diduga akibat miras oplosan di Cicalengka Kabupaten Bandung mencapai 93 orang. Dari jumlah itu, 31 diantaranya meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Dirut RSUD Cicalengka, Yani Sumpena saat dihubungi, Selasa (10/4).
Ia mengatakan saat ini ada 19 pasien yang menjalani rawat inap. Selain itu, ada 19 pasien yang mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
"Sampai siang ini jumlah total pasien dengan keluhan pusing, mual, muntah yang diduga akibat minuman itu ada 93 orang, itu total dari Jumat (6/4). Ada yang masih dirawat, ada yang sudah pulang," kata Yani.
Yani melanjutkan daya tampung RSUD Cicalengka sudah maksimal. Untuk mengantisipasi kepadatan, pihaknya memberi rujukan kepada sebagian pasien untuk mendapat perawatan di runahbsakit yang lain.
"IGD dan ruang rawat inap sudah full," katanya.
"Tadi malem kita turunin delapan dokter di IGD. Sekarang, kita turunin tiga dokter. Ya situasional saja, sekaligus efisinsi tenaga," ucapnya.
Sementara itu, polisi menduga para korban oplosan di Cicalengka tidak minum di tempat yang sama secara bersamaan.
"Mereka tidak saling kenal dan minum di tempat terpisah," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Enggar Pareanom saat dihubungi, Selasa (10/4).
Sementara untuk waktu pembelian, ia menduga para korban membeli di waktu yang berbeda. Sebagian membeli dan meminum pada hari Kamis (5/4) sebagian lagi diduga saat akhir pekan antara Jumat (6/4) dan Sabtu (7/4).
"Biasanya membeli di hari libur. Keterangannya juga begitu, membeli saat menjelang libur akhir pekan," tuturnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan JS dan HM sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual miras oplosan di Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"JS berperan sebagai pemilik sementara HM penjaga toko. Kami akan kembangkan termasuk mencari C sebagai pemasok," ucapnya.
Kedua tersangka yang sudah diamankan terancam dijerat Pasal 204 KUHPidana tentang miras oplosan. Keduanya terancam hukuman hingga 20 tahun bui.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Minuman keras oplosan di Subang membuat 13 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku miras oplosan terancam hukuman seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDua dari tiga orang korban meninggal tersebut diketahui merupakan pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca SelengkapnyaHengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.
Baca SelengkapnyaDua di antara tiga yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang ditangkap di daerah Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura.
Baca SelengkapnyaMinuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua orang dalam kasus kematian belasan warga akibat miras oplosan.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya