Korban Trauma, Pemerkosa dan Pelaku Perundungan Anak di Malang Harus Dihukum Berat
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyoroti kasus pemerkosaan dan penganiayaan anak di bawah umur di Malang, Jawa Timur. Dia menegaskan, hukuman tegas harus diberikan kepada para pelaku tersebut.
"Harus dilakukan sanksi hukuman yang tegas. Kasus ini membuat korban mengalami traumatis akibat pemerkosaan dan dianiaya secara beramai-ramai tanpa manusiawi," kata Santoso lewat pesan tertulis, Rabu (24/11).
Santoso mengatakan, pelaku di bawah umur tak bisa dijadikan alasan agar sanksi hukumnya ditiadakan. Sebab, korban diperlakukan tidak manusiawi. Padahal para pelaku sadar dan mengetahui tindakan tersebut melanggar hukum.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
Dia mendorong pemerintah mengambil tindakan menyusul maraknya kasus penganiayaan dilakukan anak di bawah umur dan diunggah pelaku di media sosial. Dia mendorong Kemendikbud bukan hanya membuat surat edaran tentang pencegahan tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus.
"Namun ada juga program pendidikan tentang pencegahan seks bebas dan penganiayaan antar siswa atau mahasiswa di lingkungan pendidikan dan di tengah masyarakat," tutur dia.
Menurut Politisi Demokrat itu, peran orang tua dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan situasi yang harmonis dan humanis dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
"Komisi penyiaran punya tugas agar penayangan film yang berunsur kekerasan dihapus karena akan menimbulkan adegan itu ditiru oleh anak-anak di bawah umur," kata dia.
10 Pelaku Ditangkap Polisi
Polresta Malang Kota menangkap sepuluh pelaku perundungan anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial. Kepada penyidik, salah satu pelaku mengungkap motif perundungan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan salah satu pelaku kesal dengan korban karena memergokinya 'tidur' dengan suaminya.
"Motif yang kita dalami dari para pelaku ini memang adanya kekesalan karena melihat suami mohon maaf ini suami siri, tidur dengan seorang wanita kemudian dari sanalah membuat kekesalan daripada teman-teman daripada istri," kata Tinton saat jumpa pers di Polresta Malang Kota, Selasa (23/11).
"Inilah yang sangat memicu kejadian tersebut terkait pengeroyokan tersebut."
Tinton mengatakan antara pelaku dan korban memang saling mengenal namun tidak akrab.
Pelaku dan korban dalam kasus pemerkosaan dan perundungan di Kota Malang masih berstatus anak. Jumlah total pelaku yang diamankan sebanyak 10 orang yang keseluruhan masing-masing masih berusia di bawah 18 tahun.
Dua terduga pelaku disebut memiliki hubungan pernikahan, tetapi statusnya masih pernikahan siri. Sehingga keadaan tersebut tidak mempengaruhi statusnya sebagai anak-anak berhadapan dengan hukum.
"Kembali lagi bahwa pasangan pernikahan siri, belum resmi. Secara undang-undang masih kita anggap anak, karena pernikahannya secara agama, bukan secara hukum Indonesia," kata Tinton.
Kapolres Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan para pelaku dijerat pasal berlapis. "Mereka akan kita kenakan pasal pidana," kata Kapolres.
Pasal yang dijerat meliputi kekerasan pada anak Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Atau Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana atau pasal 33 KUHPidana," katanya.
Kemudian, yang kedua Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara terhadap kekerasan anak dan hukuman persetubuhan selama-lamanya 15 tahun penjara," ungkapnya.
Meski demikian, para pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Status masih saksi. Masih kita dalami. Proses sedang berjalan," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video penganiayaan terhadap seorang anak yang masih mengenakan seragam sekolah. Dalam video berdurasi 2 menit 29 detik itu, ternyata korban telah diperkosa pria dewasa. Terduga pelaku pemerkosaan berinisial Y yang merupakan teman para pelaku persekusi dan perundungan.
"Kejadiannya Kamis, 18 November 2021, jam 10 sampai Maghrib. Jadi ada dua kejadian yang pertama itu pelecehan seksual, persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa. Setelah pelecehan, anak ini dibawa temen-temennya diperkesukusi di sebuah perumahan di Malang," urai Leo Angga Permana kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, Senin (22/11).
Leo menegaskan, korban merupakan anak asuh dari sebuah panti asuhan. Korban dibawa ke tempat sepi dan mendapatkan aksi penganiayaan dan perundungan sedemikian rupa oleh 8 orang.
Korban dengan pendampingan orang tua telah melaporkan kejadian tersebut pada 19 November 2021 ke Polresta Malang Kota terkait kasus kekerasan. Laporan disertai barang bukti berupa video yang beredar.
Awalnya korban bermain ke rumah salah seorang pelaku perundungan berinisial D. Korban selanjutnya menerima chating dari pria mengaku D yang ternyata Y. Isi chatingan tersebut mengajak jalan-jalan korban.
Y kemudian langsung membawa korban ke rumahnya dan terjadi tindak pemerkosaan dengan diancam pisau. Tangan korban diikat, serta mulutnya disumpal kain.
Saat korban dan Y masih berada di dalam rumah, S yang merupakan istri Y muncul dengan membawa pelaku perundungan. S menggedor-gedor pintu, dan mencaci maki dengan berbagai umpatan dan tuduhan.
Korban kemudian dibawa pergi ke kawasan perumahan sepi dan terjadi penganiayaan sebagaimana dalam video tersebut.
Korban bersama orang tuanya dampingi pengacara melaporkan kejadian tersebut, Senin (22/11). Mereka melaporkan pelaku terkait kasus Pasal 81 maupun Pasal 170 tentang Perlindungan Anak terkait pencabulan serta pengeroyokan maupun Pasal 369 tentang Perampasan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaKPAI mengatakan bahwa kasus perundungan di Temanggung seharusnya menjadi sinyal bahaya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca Selengkapnya