Koresponden Tempo Dianiaya Saat Liputan Kasus Suap di Surabaya
Merdeka.com - Koresponden media Tempo, Nurhadi menjadi korban kekerasan diduga aparat saat melakukan tugas jurnalistik di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia aniaya oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penuturan Hadi, panggilan akrab Nurhadi melalui rilis yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, pada Sabtu (27/3) malam, dia mendapat tugas untuk melakukan reportase terkait Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.
Pada hari itu, ia mendapat informasi jika Angin sedang memiliki hajatan mantu di Surabaya. Mendapati informasi tersebut, ia lantas menuju Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Namun sayangnya, saat berada di tempat itu, ia diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari sejumlah orang yang mengaku aparat. Selain diinterogasi, dia juga mendapat penganiayaan berupa pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Tidak hanya itu, dia juga dipaksa untuk menerima sejumlah uang sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan. Tidak berhenti di situ, Hadi kembali dibawa ke salah satu hotel di Surabaya, kemudian diinterogasi oleh dua orang yang mengaku polisi. Usai mendapatkan perlakuan tersebut, Hadi lantas dipulangkan pada Minggu (28/3) dini hari.
Tidak terima dengan perlakuan ini, didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang terdiri dari Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," kata Eben, Minggu (28/3).
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Hal senada disampaikan oleh Rachmat Faisal, koordinator Kontras Surabaya. Ia mengatakan bahwa terulangnya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini menunjukkan lemahnya aparat Kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.
"Polisi juga gagal mengimplementasikan Perkap Nomor 8 tahun 2009 mengenai implementasi HAM dalam tugas-tugasnya," tegasnya.
Hingga pukul 16.37 WIB, korban masih dimintai keterangannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah dua tahun berperkara di meja hijau, Nurhadi, jurnalis Tempo yang jadi korban kekerasan oleh polisi mendapatkan titik terang.
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian itu, kaki dan bahu kiri wartawan tersebut sakit terlebih kakinya pernah cidera dan bagian paha kirinya masih terpasang pen.
Baca SelengkapnyaDaftar wartawan di Indonesia yang tewas dibunuh usai meliput kasus sensitif.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi usai sidang vonis SYL di PN Tipikor
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTNI-AL bertanggung jawab untuk melakukan proses pengobatan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaAri Suryono diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Pemkab Sidoarjo pada akhir Januari lalu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban dihalang-halangi saat melakuan peliputan. Telepon genggam dirampas dan di banting oleh orang tak dikenal (OTK).
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap enam pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS.
Baca SelengkapnyaSYL digiring keluar ruangan sidang dengan didampingi oleh aparat kepolisian
Baca Selengkapnya