Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui

Korupsi Alih Fungsi Lahan, Eks Bupati Muara Enim Didakwa Ancaman 20 Tahun Bui ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Muzakir Sai Sohar didakwa maksimal 20 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2014. Dia dinilai terbukti bersalah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Tipikor Klas I Palembang, Kamis (11/2). Terdakwa dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Terdakwa Muzakir dikenakan Pasal 11 atau 12 B junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 penjara dan paling rendah 4 tahun penjara," ungkap JPU Naimullah.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa juga membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa lain, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan M Anjapri dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda. Keduanya didakwa Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 11 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Dua terdakwa didakwa dengan pasal berbeda dari Muzakir Sai Sohar. Ancaman hukuman diberikan sesuai pasal," kata dia.

Penasihat hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Tujuannya agar persidangan dapat dipercepat sehingga pihaknya dapat segera membantah seluruh dakwaan.

"Kita lihat di persidangan nanti apakah jaksa mampu membuktikan dakwaan dengan kedua pasal itu. Makanya kami tidak akan ajukan eksepsi," ujarnya.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan Silaban itu akan dilanjutkan dua pekan kemudian bagi terdakwa Muzakir. Sementara sidang terdakwa Yan Satyananda dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.

"Terdakwa Anjapri juctice collaborator seperti yang disampaikan penasihan hukumnya. Dan pekan depan hanya digelar sidang bagi terdakwa Yan Satyananda," kata Bongbongan.

Diberitakan sebelumnya, Muzakir yang menjabat Bupati Muara Enim periode 2013-2018 terlibat dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan produksi menjadi hutan tetap tahun 2014 dengan kerugian negara Rp5,8 miliar. Kasus ini menjerat empat tersangka, seorang tersangka diantaranya, yakni Abunawar Basyeban, meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Selasa (5/1) pukul 02.10 WIB.

Para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang mengeluarkan dana sebesar Rp5,8 miliar, ada membuat proyek seolah-olah benar ada, dan peran mengurus perizinan. Setelah dana cair, salah satu tersangka menyerahkan kepada pejabat di kabupaten itu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejagung Limpahkan 10 Tersangka, Logam Mulia hingga 90 Sertifikat Tanah Terkait Kasus Korupsi Timah

Jaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka

Baca Selengkapnya
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat
Dijebloskan ke Tahanan, Ini Peran Politikus NasDem Ujang Iskandar Dalam Kasus Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat

Kasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih
Polisi Pamerkan Tumpukan Duit Korupsi Bantuan Kelompok Tani Capai Rp17 Miliar Lebih

Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.

Baca Selengkapnya
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal
Respons Singkat Kementerian ESDM Dua Pejabatnya Ditangkap Karena Kasus Nikel Ilegal

Keduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya