Korupsi alkes, anak buah Siti Fadillah Supari divonis 2 tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis mantan sekretaris Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes RI, Mulya A Hasjmy dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dengan subsider 2 bulan serta denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni empat tahun dan denda 200 juta.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi proyek alat kesehatan dalam rangka penanganan wabah flu burung.
"Menyatakan hukuman kepada terdakwa Mulya A Hasjmy terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dinyatakan secara sah pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan," kata Hakim Majelis Haswi Jone di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis, (26/11) malam.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
Hasjmy juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita atau membayar subsider 6 bulan kurungan. Selaku pejabat abdi negara, mantan anak buah Siti Fadillah Supari ini dianggap tidak memberikan contoh baik.
"Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena Hasjmy selaku KPA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak mendukung usaha pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.
"Sementara yang meringankan, karena Hasjmy bersikap sopan, menyesali perbuatannya, sudah berusia lanjut, masih memiliki tanggungan keluarga, dan merupakan terpidana dari dua perkara tindak pidana korupsi alkes yang saat ini sedang menjalani pidana penjara sampai dengan 2020," ucapnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan berkas tuntutan dari JPU KPK, Hasjmy merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) yang melaksanakan pengadaan peralatan medik dalam rangka penanganan wabah flu burung. Proyek darurat itu dibiayai dengan sisa anggaran pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin tahun 2006 di Kementerian Kesehatan.
Dalam proses pengadaannya, Hasjmy mendapat perintah dari Siti Fadillah selaku menteri kesehatan saat itu untuk menunjuk sejumlah perusahaan sebagai rekanan. Dari proses itu Hasjmy mendapatkan satu mobil Toyota Rush dari Direktur Utama Bhineka Usada Raya, Singgih Wibisono yang meminta perusahaannya ditunjuk sebagai rekanan proyek alkes.
Jaksa menilai Mulya A Hasjmy bersalah melanggar Pasal 3 ayat jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 jo Pasal 55 KUHPidana. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca Selengkapnya