Korupsi alkes, eks Kadinkes Asahan divonis 1 tahun 4 bulan bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.
Selain Herwanto, 3 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Ketiganya yaitu Ibnu Alfi, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Asahan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, serta Irfan Nasution, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Asahan, dan Nasrun Achdar, rekanan, yang masing- masing diganjar 1 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap keempatnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2). Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Kenapa Irjen Herry Heryawan disorot publik? Momen kelulusannya pun menjadi sorotan publik. Terlebih sosok Jenderal Polri ini dulunya adalah anak buah Ferdy Sambo.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Tambunan, Warsito dan Sumanggar Siagian. Sebelumnya mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi Herwanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. Jaksa juga belum bersikap. "Kami masih pikir-pikir," kata Roy Tambunan.
Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2012. Ketika itu Dinas Kesehatan Asahan menerima dana Rp 6,9 miliar bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).
Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.
Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar, kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, melainkan dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu Alfi kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum juga dilaksanakan.
Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Para terdakwa mengetahui masalah itu, namun tetap menyetujui pembayaran 100 persen.
Uang pelunasan pengadaan Alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp 2,663 miliar. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaSelain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya