Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi alkes, eks Kadinkes Asahan divonis 1 tahun 4 bulan bui

Korupsi alkes, eks Kadinkes Asahan divonis 1 tahun 4 bulan bui Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) dan kedokteran yang merugikan negara Rp 3,4 miliar.

Selain Herwanto, 3 terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. Ketiganya yaitu Ibnu Alfi, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Asahan yang dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, serta Irfan Nasution, bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Asahan, dan Nasrun Achdar, rekanan, yang masing- masing diganjar 1 tahun penjara. Keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hukuman terhadap keempatnya dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2). Para terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Tambunan, Warsito dan Sumanggar Siagian. Sebelumnya mereka meminta agar majelis hakim menjatuhi Herwanto dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara tiga terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. Jaksa juga belum bersikap. "Kami masih pikir-pikir," kata Roy Tambunan.

Perkara tindak pidana korupsi ini terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2012. Ketika itu Dinas Kesehatan Asahan menerima dana Rp 6,9 miliar bersumber dari APBN Perubahan untuk pengadaan alat kedokteran, alat kesehatan dan Keluarga Berencana (KB).

Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.

Herwanto selaku Kuasa Pengguna Anggaran diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku Bendahara Kegiatan dan terdakwa Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.

Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang muka sebesar 20 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar, kuasa Direktur PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, melainkan dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.

Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu Alfi kembali menyerahkan uang pelunasan pengadaan 100 persen sebesar Rp 4,94 kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum juga dilaksanakan.

Pembayaran 100 persen diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen. Para terdakwa mengetahui masalah itu, namun tetap menyetujui pembayaran 100 persen.

Uang pelunasan pengadaan Alkes Rp 4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Asahan hanya Rp 2,663 miliar. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
Rafael Alun Jalani Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Sidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rafael Alun Trisambodo Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya