Korupsi alkes, rekanan Dinkes Binjai dibui 5 dan 6 tahun penjara
Merdeka.com - Tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun, 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Hukuman 6 tahun penjara dijatuhkan pada terdakwa Nitra Herawati alias Mami. Dia merupakan Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi, rekanan Dinkes Kota Binjai dalam proyek ifu. Dan terakhir Fadil Gumala Harahap, selaku Direktur PT Cahaya Anak Bangsa dihukum 5 tahun penjara.
Rekanan lainnya, Fadil Gumala Harahap, Direktur PT Cahaya Anak Bangsa, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), Suhadi Winata, selaku Pokja pengadaan itu, dihukum 4 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Selain hukuman penjara, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar mereka harus menjalani 6 bulan kurungan.
Nitra dan Fadil juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Nitra harus membayar Rp 3,5 miliar. Jika tidak membayar dan hartanya tidak cukup untuk menutupi kerugian itu, dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Sementara Fadil dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 238 juta. Jika tidak membayar dan harta bendanya tidak mencukupi maka dia dipidana penjara selama 2 tahun.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (25/10). Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Sontan.
Menanggapi putusan majelis hakim, jaksa dan pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya Nitra dituntut 8 tahun penjara. Suhadi Winata dituntuf 6 tahun penjara dan Fadil dituntut 7 tahun penjara.
"Meski diputus cukup tinggi, kita masih pikir-pikir," sebut Lukas Sembiring, salah seorang tim JPU dari Kejari Binjai, seusai persidangan
Dalam perkara korupsi pengadaan alkes, kedokteran dan KB di Dinkes Kota Binjai, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 miliar. Proyek itu sendiri mendapat anggaran Rp 8,2 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya