Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banten pada Pengadilan Negeri Serang, Senin (26/10), cuma menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Dadang Prijatna. Dia terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2012.
Dadang merupakan tangan kanan adik Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Dia menjabat Manajer Operasional PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama empat tahun, dan denda Rp 200 juta, subsidair dengan pidana kurungan selama satu bulan," ujar kata Ketua Majelis Hakim Jesden Purba.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
Hakim Ketua Jasden menyatakan, Dadang terbukti melanggar dua pasal. Yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pertimbangan memberatkan bagi Dadang adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara, dan bersama-sama merencanakan perbuatan jahat.
"Sedangkan hal yang meringankan karena Dadang belum pernah dihukum, berlaku kooperatif selama persidangan, mengembalikan uang hasil korupsi, dan ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi mitra pengungkap kejahatan oleh pimpinan KPK," ujar Jasden.
Dadang terbukti memperkaya diri sebesar Rp 103 juta. Dia juga memperkaya Wawan yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, dari hasil korupsi sebesar Rp 7,941 miliar.
Selain itu, Dadang juga memperkaya pimpinan Java Medica, Yuni Astuti, sebesar Rp 5,064 miliar, mantan Kadinkes Tangsel Dadang M Epid Rp 1,176 miliar, Direktur Utama PT Mikkindo Adiguna Pratama Agus Marwan alias Miko Rp 206,932 juta, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mamak Jamaksari sebesar Rp 37,5 juta. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 14,528 miliar.
Setelah majelis hakim membacakan putusannya, kuasa hukum, Dadang, dan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menerima tanpa mengajukan keberatan atau banding.
"Saya menerima yang mulia," kata Dadang. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya