Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi bansos, Ketua DPRD Jember divonis 2 tahun dan hak politik dicabut 1 tahun

Korupsi bansos, Ketua DPRD Jember divonis 2 tahun dan hak politik dicabut 1 tahun ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua DPRD Kabupaten Jember, Thoif Zamroni yang menjadi terdakwa kasus korupsi hibah dan bantuan sosial tahun 2015, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/10).

"Terdakwa divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata hakim ketua Wiwin Arodawanti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 90 juta dengan memperhitungkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 90 juta, serta mencabut hak politik terdakwa selama satu tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Orang lain juga bertanya?

Terdakwa Ketua DPRD Jember itu tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider karena terdakwa mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua DPRD Jember," katanya.

Vonis majelis hakim yang diketuai Wiwin Arondawati didampingi anggota Bagus Handoko dan Agus Yunianto lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan, serta pidana denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan yakni terdakwa sebagai pimpinan dewan yang juga anggota forum komunikasi pimpinan daerah Jember yang seharusnya menegakkan pemberantasan korupsi, namun yang terjadi sebaliknya yakni melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Sedangkan pertimbangan hakim yang meringankan adalah terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 90 juta, mengakui dalam persidangan telah menerima uang hibah bansos, dan yang bersangkutan menjadi tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, dan terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Sementara pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding karena vonisnya sudah lebih dari 2/3 dari tuntutan yang disampaikan JPU. "Kami dari pihak JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding, dalam waktu tujuh hari kedepan," kata JPU Sumartiningsih.

Penasehat hukum terdakwa Thoif Zamroni, M. Nuril mengatakan kliennya tidak terbukti dari dakwaan primernya dan hanya dikenakan dakwaan subsidernya dan sesuai pengakuan menggunakan uang sebesar Rp 90 juta, namun itu sudah dikembalikan.

"Masih ada waktu tujuh hari ke depan untuk melakukan banding, namun saya akan berkonsultasi lebih dulu dengan klien saya," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Baru Bebas Kini Dipenjara Lagi karena Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Alih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya

Baca Selengkapnya
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar
Aziz Syamsuddin Bebas dari Penjara, Airlangga: Masih Kader Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
Polda Jatim Tahan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard

Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.

Baca Selengkapnya