Korupsi Bansos: Sespri Eks Mensos Juliari Jadikan OB Kurir Setor Uang Rp1,3 M
Merdeka.com - Ketua Majelis Muhammad Damis dibuat heran oleh kesaksian sespri eks mensos Juliari Batubara, Selvy Nurbaity. Pasalnya, dalam keterangan diberikan, Selvy mengaku menjadikan office boy (OB) di Kementerian Sosial sebagai kurir penyetor uang ke bank.
"Tidak masuk akal keterangan saudara itu. Apa pertimbangannya sehingga uang honorarium menteri saudara minta disetorkan melalui OB? coba jelaskan, saudara jujur tidak? apa alasannya itu?" tanya Damis dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Menjawab hal itu, Selvy mengaku, bahwa dirinya tidak punya cukup waktu untuk melakukan setoran secara pribadi ke bank. Karena itu, dia mempercayakan hal tersebut melalui OB.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Apa itu Sebelik Sumpah? Sebelik Sumpah, sebuah cendera mata atau sejenis perhiasan milik Orang Rimbo di Provinsi Jambi.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena saya tidak sempat ke bank, jadi saya titipkan ke OB untuk disetorkan," jawab Selvy.
Damis masih tidak percaya. Sebab, uang dititipkan Selvy kepada OB bukan dalam jumlah kecil. Namun Selvy masih teguh dengan pengakuannya, bahwa dia tidak punya cukup waktu untuk melakukan setoran itu secara mandiri.
Damis pun mewanti, jika Selvy berbohong atau memberikan kesaksian palsu, maka ancaman pidana segera menjeratnya. Hakim pun menegaskan akan mengonfrontir kesaksian Selvy.
"Saya akan lakukan kroscek nanti (dengan keterangan OB). Nasib saudara akan kita tentukan. Saya akan minta pada penuntut umum untuk memproses saudara kalau memang ada keterangan OB yang bukan dari saudara (berbeda). Renungkan dulu, jangan sampai saudara tidak bisa pulang lagi," Damis memungkasi.
Diketahui, menurut catatan majelis hakim uang disetorkan OB dilakukan tidak hanya satu kali. Terdapat lima koper yang untuk satu rekening saja di BNI nilainya sebesar lebih dari Rp1,3 miliar.
Sespri Eks Mensos Juliari Miliki 3 Rekening
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Selvy memiliki tiga rekening bank. Salah satu OB penyetor uang bernama Fitra Yusuf. Diketahui, Fitra mengirimkan uang hampir tiap pekan dengan jumlah berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.
Jaksa juga mencatat, OB yang dijadikan kurir tidak hanya Fitra. Sedikitnya, ada tiga OB lain yang juga ditugaskan untuk menyetorkan uang, seperti Agus Gunawan, M Arifin, dan Risnawati.
Rincian Transfer Dilakukan OB yang dilakukan dalam waktu berbeda:
-Agus Gunawan transfer Rp95 juta dan Rp67 juta.
-M Arifin transfer Rp60 juta, Rp120 juta, dan Rp40 juta.
-Fitra Yusuf transfer Rp80 juta, Rp30 juta, Rp50 juta, Rp40 juta, Rp30 juta dan Rp96 juta.
-Risnawati transfer Rp30 juta dan Rp50 juta.
Sumber: Liputan6.comReporter: Radityo
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sumsel segera menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaAsal muasal dugaan aliran dana Rp27 miliar mengalir ke Dito itu diungkapkan Irwan saat bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan JPU dan satu orang saksi tidak hadir dalam kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang pembacaan pleidoi terdakwa Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFebri mengaku telah menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaJovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaRumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya