Korupsi dana bansos, eks Wagub Sumsel buat 17 proposal fiktif
Merdeka.com - Dalam persidangan perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, disebutkan mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf telah mengajukan 17 proposal fiktif dengan nilai Rp 1 miliar. Ini berkaitan dengan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2008 yang merugikan negara Rp 3 miliar.
Jaksa penuntut umum Bimo Suryo Prayogo mengungkapkan, proposal tersebut dibuat oleh Kepala Bagian Umum Perlengkapan Setda OKU, Sugeng yang sudah divonis pengadilan divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Terdakwa mengajukan 17 proposal fiktif dalam penyelewengan dana bansos OKU 2008," kata Bimo, Rabu (12/3).
-
Apa bukti korupsi SYL? Nyatanya, hal itu tak dilakukan Jaksa, lantaran kasus yang membelit SYL adalah tindak pidana korupsi bukan asusila atau perselingkuhan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyebut, Eddy Yusuf yang saat itu menjabat Bupati OKU turut mengetahui proposal kegiatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memberikan ACC.
"Proposal kegiatan itu juga fiktif karena tidak diketahui oleh ketua organisasi masyarakat dan bertentangan dengan aturan," ungkap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komarudin.
Dalam pandangan, jaksa menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL membuat perjalanan dinas fiktif ke tiga negara, Brazil, Amerika dan Arab Saudi
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaSelama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaTersangka dalam kasus korupsi di Kementan itu sejauh ini baru SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca SelengkapnyaSYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaImran mengaku Syahrul Yasin Limpo sempat menceritakan soal cek yang bernilai fantastis itu.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaPotret SYL Akrab dengan Jaksa KPK Sebelum Sidang Vonis
Baca SelengkapnyaKuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Baca SelengkapnyaKPK juga menjerat dua anak buah Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya