Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan
Merdeka.com - Ainuri, Kepala desa (Kades) Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terlihat murung usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (31/3).
Pasalnya, dia diadili dan didakwa dalam perkara bantuan sosial (Bansos) APBD Jatim Tahun 2013. Apalagi Hakim Pengadilan Tipikor yang memimpin sidang langsung memerintahkan jaksa agar menahan terdakwa ke dalam Rutan Klas I Surabaya, di Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Sebab, selama ini terdakwa Ainuri belum pernah menjalani hukuman di dalam tahanan karena mengajukan penangguhan penahanan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang dilakukan polisi setelah disekap? 'Korban beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban dari ikatan dan membiarkannya pulang untuk menjual mobilnya,' kata Mikael.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
"Memerintahakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menahan saudara terdakwa ke rumah tahanan," ujarnya sebelum menutup persidangan.
Keputusan penahanan itu membuat terdakwa kaget. Pasalnya, saat proses ditingkat penyidikan dan penuntutan, Kades aktif itu tidak ditahan.
"Sempat kaget, namun kami tetap memberikan support kepada klien saya," kata Imam, kuasa hukum terdakwa usai persidangan.
Terdakwa lantas berpamitan kepada keluarga sebelum JPU memasukkan ke Lapas Delta Sidoarjo. Dia dan keluarga sempat bercengkerama bersalaman, hingga akhirnya dimasukkan ke bui.
Sidang perdana itu dengan agenda dakwaan. JPU Wahid mengungkapkan, peran terdakwa Ainuri, selaku Kades pada saat itu lebih aktif di antaranya membentuk panitia Kelompok masyarakat (Pokmas), memerintah pokmas, menerima uang dari pokmas lalu diberikan kepada Anang, selaku koordinator Bansos.
"Setelah uang senilai Rp 125 juta untuk bangunan plengsengan keluar, langsung dibawa terdakwa senilai Rp 50 juta, sisanya Rp 75 juta diberikan kepada Anang. Itu tidak ada bangunan sama sekali," ujarnya.
Menurut Wahid, perbuatan terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni pasal 2 Junto. Pasal 3 Junto Pasal 8 Junto Pasal 9 Junto Pasal 11 Junto Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 KUHP.
Selain Ainuri, Pengadilan juga menjadwal sidang untuk Kades Kludan, Zainul Lutfi, dengan perkara dan majelis yang sama. Namun, JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa lantaran sedang umroh.
"Terdakwa sedang umroh," ujar Wahid.
Meski demikian, majelis meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa Kades Kludan, pada sidang pekan depan.
Perlu diketahui, sebanyak 32 Desa di Sidoarjo yang menerima Bansos APBD Jatim 2013 diusut dua penegak hukum dari Polresta Sidoarjo dan Kejari Sidoarjo. Diduga dari anggaran yang dikucurkan antara Rp 125 hingga Rp 145 juta itu dipotong hingga 70 persen. Sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan sesuai anggaran itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sandi mengatakan motif Dadang nantinya akan diusut secara pidana yang akan ditangani oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Baca SelengkapnyaGazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris MA Hasbi Hasan ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaSosok Kabag Binetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Armaini membacakan putusan terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca Selengkapnya"Ketika yang bersangkutan (tersangka) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respon, dan kemudian melakukan penembakan," ujar Andry.
Baca Selengkapnya