Korupsi dana bansos, KPK panggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut
Merdeka.com - Kasus korupsi dana bansos yang menyeret Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho masih terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik penyidik memanggil Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut Indra Alamsyah.
Pantauan merdeka.com, Indra tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB mengenakan pakaian berwarna putih. Sayangnya, ia enggan berkomentar banyak kepada awak media.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan pihaknya akan terus mendalami aliran dana korupsi itu. Bahkan, KPK tak akan segan memanggil segelintir pihak yang terlibat, termasuk deretan wakil rakyat.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Kami dipastikan akan memeriksa siapapun yang terkait suap," ujar Indriyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/11).
Sebelumnya, Gatot diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah anggota DPRD provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
Terdapat lima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima uang suap dari Gatot yaitu Khamaludin Harahap Wakil ketua DPRD Sumut periode periode 2009-2014 , Chaidir Ritonga anggota DPRD periode 2014-2019, Ajib Shah anggota DPRD periode 2009-2014, Sigit Pramono Asri wakil Ketua DPRD 2009-2014, Saleh Bangun ketua DPRD periode 2009-2014.
Kelimanya diduga menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah politikus PDIP dalam beberapa bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaKPK akan sidik TPPU apabila ada indikasi menyembunyikan atau menyamarkan aset-aset bernilai ekonomis dari korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya