Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Sumut Dituntut 7 Tahun Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumut, Mardan Goda Siregar (50) dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hindun Harahap, yang mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara Rp385,3 juta.
JPU menyatakan Mardan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Mardan Goda Siregar terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hindun di hadapan majelis hakim yang diketuai Sriwahyuni Batubara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
Selain hukuman penjara, Mardan juga dituntut membayar denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU pun meminta agar majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp385.326.590. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Apabila hasil lelang tidak cukup untuk membayar uang pengganti kerugian negara, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," tuntut Hindun.
Terdakwa tidak hadir langsung di PN Medan. Dia mengikuti sidang ini melalui video konferensi dari rumah tahanan.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, Mardan JPU menyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan sejumlah kegiatan yang menggunakan Rp751.473.546 dana APBDesa Batu Sundung pada tahun 2018. Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara Rp385.326.590.
Selama persidangan terungkap bahwa Mardan melakukan perbuatan itu sendiri. Dia tidak melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya. Selain menjabat kepala desa, Mardan juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), dia mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung. Perbuatan itu melanggar Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mardan juga melakukan tindakan menyimpan dan membayar pendapatan desa tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2). Dia juga membuat sendiri Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).
Seusai persidangan, Hindun menjelaskan bahwa terdakwa tidak beritikad baik mengembalikan kerugian negara. Sejak jabatannya berakhir pada Desember 2018, Mardan tidak pernah hadir saat Pemkab meminta pertanggungjawabannya. Kasus itu pun dilaporkan ke Kejari Paluta.
Tiga kali dipanggil kejaksaan, Mardan juga mangkir. Dia bahkan melarikan diri. Pada 25 November 2019, pihak Kejari Paluta menangkapnya di Bengkulu Utara, Bengkulu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca Selengkapnya