Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi dana kemiskinan, kerabat terdakwa coba titipi uang ke jaksa

Korupsi dana kemiskinan, kerabat terdakwa coba titipi uang ke jaksa Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak titipan uang sekira Rp 279 juta dari keluarga salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012-2013.

"Menantunya ingin menitipkan uang tersebut, tetapi kami tolak selanjutnya dibuatkan berita acara penyitaan aset uang terdakwa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH, di Mukomuko, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4).

Dikatakannya, sempat terjadi perdebatan karena keluarga terdakwa ngotot menitipkan uang tersebut. Namun instansinya tidak bodoh menerima uang itu.

Orang lain juga bertanya?

"Saya perintahkan bawahan membuat surat penyitaan aset uang tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut," ujarnya.

Dengan uang sebesar itu, katanya, belum sepenuhnya menutupi keseluruhan kerugian negara akibat tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 581 juta.

Selain itu, menurutnya, kalau memang Kejaksaan Negeri setempat menerima uang tersebut untuk kepentingan sendiri, kenapa harus tanda terima uang tersebut. Selain iyu, dalam rekening kas negara ada sejumlah yang disita tersebut.

"Uang tersebut sudah disetorkan dan aman di kas negara. Kalau memang nantinya terdakwa tidak terbukti merugikan negara, uang tersebut bisa kembalikan," ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan terus berusaha agar semua kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dikembalikan.

Sementara itu, katanya, pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013 di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.

"Tiga tersangka itu tahanan jaksa penuntut umum, setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus ini," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.

Ia menjelaskan, perbuatan yang menyebabkan terjadinya korupsi karena melaksanakan kegiatan pengadaan fiktif. Membeli mesin untuk usaha Unit Finishing Tortila usaha pembuatan makanan ringan dari bahan baku ubi tetapi tidak ada barangnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tagih Utang Belum Dilunasi, Pria di Jakbar Malah Dikeroyok Pelaku dan Dua Temannya
Tagih Utang Belum Dilunasi, Pria di Jakbar Malah Dikeroyok Pelaku dan Dua Temannya

Korban melaporkan tiga terduga pelaku yakni I, T dan D ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Pengacara Dini Ungkap Ada Iming-Iming Uang Besar Agar Damai dengan Anak Anggota DPR Ronald Tannur
Pengacara Dini Ungkap Ada Iming-Iming Uang Besar Agar Damai dengan Anak Anggota DPR Ronald Tannur

Uang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.

Baca Selengkapnya
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).

Baca Selengkapnya