Korupsi dana kemiskinan, kerabat terdakwa coba titipi uang ke jaksa
Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menolak titipan uang sekira Rp 279 juta dari keluarga salah seorang terdakwa dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012-2013.
"Menantunya ingin menitipkan uang tersebut, tetapi kami tolak selanjutnya dibuatkan berita acara penyitaan aset uang terdakwa tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta MH, di Mukomuko, seperti dilansir Antara, Minggu (17/4).
Dikatakannya, sempat terjadi perdebatan karena keluarga terdakwa ngotot menitipkan uang tersebut. Namun instansinya tidak bodoh menerima uang itu.
-
Siapa yang sering terlibat dalam konflik menantu dan mertua? Sementara ia mengatakan bahwa ketegangan antara pasangan dan mertua mereka tidak terbatas pada ketegangan antara istri dan ibu mertua mereka, Joshua Koh mengatakan konflik antara kedua pihak ini lebih umum terjadi.
-
Apa yang jadi kontroversi di rumah tangga mereka? Namun, keharmonisan rumah tangga mereka saat ini menjadi kontroversi karena ada laporan bahwa Gunawan sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istri.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Liu Liange, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank of China, kini kembali menjadi perhatian publik. Ia tidak hanya dijatuhi hukuman mati bersyarat akibat terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan suap sebesar 121 juta yuan (setara Rp270 miliar) dan pinjaman ilegal sebesar 3,32 miliar yuan (sekitar Rp6,2 triliun), tetapi juga menjadi sorotan karena merebut tunangan putranya dan dijadikan istri keempatnya.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
"Saya perintahkan bawahan membuat surat penyitaan aset uang tersebut sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut," ujarnya.
Dengan uang sebesar itu, katanya, belum sepenuhnya menutupi keseluruhan kerugian negara akibat tindak pidana dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 581 juta.
Selain itu, menurutnya, kalau memang Kejaksaan Negeri setempat menerima uang tersebut untuk kepentingan sendiri, kenapa harus tanda terima uang tersebut. Selain iyu, dalam rekening kas negara ada sejumlah yang disita tersebut.
"Uang tersebut sudah disetorkan dan aman di kas negara. Kalau memang nantinya terdakwa tidak terbukti merugikan negara, uang tersebut bisa kembalikan," ujarnya.
Ia menyatakan, pihaknya akan terus berusaha agar semua kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut dikembalikan.
Sementara itu, katanya, pihaknya telah menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengentasan kemiskinan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat tahun 2012 - 2013 di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu.
"Tiga tersangka itu tahanan jaksa penuntut umum, setelah tanggung jawab dan barang bukti diserahkan oleh penyidik dalam kasus ini," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri setempat menahan tiga orang tersangka, yakni Rosna Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Iswandi Husaini dan Adi Suprayetno.
Ia menjelaskan, perbuatan yang menyebabkan terjadinya korupsi karena melaksanakan kegiatan pengadaan fiktif. Membeli mesin untuk usaha Unit Finishing Tortila usaha pembuatan makanan ringan dari bahan baku ubi tetapi tidak ada barangnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban melaporkan tiga terduga pelaku yakni I, T dan D ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUang yang ditawarkan sangat banyak hingga tidak memungkinkan dibawa secara tunai.
Baca SelengkapnyaPolres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).
Baca Selengkapnya