Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi e-KTP, Irman dituntut 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara

Korupsi e-KTP, Irman dituntut 7 tahun dan Sugiharto 5 tahun penjara Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hukuman berbeda kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Terdakwa I yakni Irman dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan.

"Untuk terdakwa II Sugiharto dengan tuntutan hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Irene Putri saat membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Dia menjelaskan pertimbangan menuntut hukuman yang tinggi pada dua terdakwa. Sebagai mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, Irman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Begitu juga dengan Sugiharto selaku mantan pejabat pembuat komitmen di Kemendagri. Selain itu, disebutkan juga akibat perbuatan keduanya menjadi dampak kedaulatan identitas masyarakat Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya, belum pernah dihukum, serta menjadi Justice Collaborator.

Jaksa penuntut umum KPK pun menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Irman dan Sugiharto didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek e-KTP yang menggunakan anggaran tahun 2011 2012 dengan nilai kontrak Rp 5.9 Triliun. Dari nilai kontrak itu, kerugian dari perbuatan keduanya mencapai angka Rp 2.3 Triliun.

Kendati demikian, berdasarkan surat dakwaan perbuatan tindak pidana korupsi e-KTP tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto. Terdapat nama nama petinggi partai politik di DPR yang diduga turut serta dalam proyek tersebut.

Setya Novanto disebut turut mendapat keuntungan dari proyek tersebut senilai Rp 574.2 Miliar yang kemudian dibagi dua dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dari kasus ini.

Bahkan selama proses persidangan beberapa saksi juga menyebutkan bahwa untuk menjalankan proyek itu harus mendapat izin dari Setya Novanto yang menjabat sebagai ketua fraksi Golkar pada saat proyek itu berjalan.

Dari rentetan persidangan, terdakwa II Sugiharto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri mengaku dari hasil perbuatannya tersebut sempat ia belikan sebuah mobil Honda Jazz. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Dinilai Sopan Selama Sidang, Emirsyah Satar Divonis 5 tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Baca Selengkapnya