Korupsi, eks Kadis Kehutanan Pakpak Bharat dituntut 18 bulan bui
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat, Sumut, Muhammad Aris Gajah, dituntut dengan hukuman 18 bulan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menyatakan dia bersalah karena korupsi dana pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada 2010.
Tuntutan serupa disampaikan JPU terhadap terdakwa Rusman Solin. Dia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/1). Mereka meminta agar majelis hakim yang diketuai Robert Hendri menyatakan Muhammad Aris Gajah dan Rusman Solin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman 18 bulan penjara, Aris dan Rusman juga dituntut untuk membayar denda. JPU meminta hakim mendenda keduanya masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Dalam perkara ini, Muhammad Aris Gajah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Rusman Solin selaku PPK, didakwa telah mengorupsi dana untuk pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun 2010 sebesar Rp300 juta.
JPU menyatakan, PLTS dibangun di 80 rumah yang tersebar pada tujuh desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Pembangunan itu mendapat anggaran Rp700 juta.
Namun, kenyataan dalam pengerjaannya terdapat beberapa material yang tidak dipasang. Akibatnya negara dirugikan Rp 300 juta.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan. Pledoi akan disampaikan pada sidang dijadwalkan pekan depan.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.
Baca SelengkapnyaArief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca SelengkapnyaDugaan rasuah tersebut terjadi tentang waktu 2017-2023.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca Selengkapnya