Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi, hakim Pasti Sinaga divonis 4 tahun penjara

Korupsi, hakim Pasti Sinaga divonis 4 tahun penjara Pasti Serefina Sinaga. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Pasti Serefina Sinaga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Selain itu Pasti diharuskan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak diganti dengan hukuman subsidair 2 bulan penjara.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan dengan terdakwa Pasti Serefina Sinaga yang digelar di ruang I PN Tipikor, Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa (27/1).

Merujuk fakta persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara hukum banding korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009/2010.

Orang lain juga bertanya?

Pasti dianggap hakim melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Pasti Sinaga secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kepengurusan banding korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung. Menjatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau diganti dengan subsidair kurungan dua bulan penjara," kata majelis hakim dalam amar putusannya.

Putusan yang dijatuhi majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yakni 11 tahun. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim pun membacakan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak peka terhadap program pemerintah terlebih terdakwa seorang hakim tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat. Adapun untuk meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan di persidangan, cukup lama mengabdi ke negara.

Sementara itu Pasti yang menggunakan setelan hitam saat mendengar keputusan dari majelis hakim langsung menitikan air mata. Pasti pun yang didampingi rekan-rekannya dikawal dari kerumunan wartawan yang menyerbu. Ditanya tanggapannya oleh awak media Pasti sama sekali tidak memberikan komentar apapun.

JPU Ali Fiqri belum memutuskan apakah banding atas vonis terhadap Pasti yang hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Pihaknya masih akan mempelajari apakah banding atau tidak.

"Kita akan pikir-pikir dan kita pelajari apakah akan banding atau tidak. Kemungkinan itu (banding) ada, tapi itu masih dirundingkan dulu," ungkap JPU.

Perkara hukum yang dialami terdakwa bermula dari tersangka tangannya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono oleh KPK dalam pengurusan kasus Bansos Kota Bandung. Setyabudi sudah divonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 12 tahun penjara. Berikut mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi.

Setyabudi menjanjikan tidak akan melibatkan Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswadi dalam perkara banding dana Bansos Bandung sehingga memutus ringan tujuh pejabat Pemkot Bandung yang menjadi terdakwa.

Pada tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus Sareh Wiyono. Sareh lalu mengarahkan Pelaksana tugas PT Jakarta Barat CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim dan dipilihlah Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.

Toto penyuap yang kini sudah divonis bersalah juga kemudian berhubungan dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan pada tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Toto pun sudah memberikan duit Rp 500 juta kepada Pasti. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding
Kejari Tangsel Melawan Vonis Si Kembar Rihana-Rihani Penipuan iPhone, Bakal Ajukan Banding

Vonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
KPK Melawan, Ajuan Banding Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara

SYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang
Vonis Rendah Hakim ke Harvey Moeis Tak Jadi Efek Jera buat 'Pemain' di Sektor Tambang

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya