Korupsi kapal PT Pelindo Dumai, Hartono dan Zainul resmi ditahan
Merdeka.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan perbaikan atau docking Kapal Tandu Bayu II di PT Pelindo I Dumai, Hartono dan Zainul Bahri, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B Pekanbaru, Riau.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah keduanya menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/8).
"Proses tahap II-nya dilakukan di Kejati Riau. Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum yang akan melakukan tugas penuntutan di pengadilan ditunjuk yakni Jaksa Nopita Roetrianto, Hendarsyah, Andriansyah, Andy Bernard Desman S, ID GP Awartara," ujar Mukhzan kepada merdeka.com.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dikatakan Mukhzan, Hartono (58) merupakan Pensiunan PT Pelindo I Dumai, sedangkan Zainul Bahri (47) merupakan mantan General Manager Cabang Pelabuhan Dumai Tahun 2009-2011, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Kelas II B, untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
"Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Nomor : Print-1426,1427/N.4.13/ft.1/08/2015, tanggal 5 Agustus 2015," jelas Mukhzan.
Menurut Mukhzan, proses penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Dan itu sudah diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,red)," terangnya.
Atas perbuatan Hartono dan Zainul Bahri, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana maksimal selama 20 tahun," pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat kedua tersangka bermula dari kegiatan pengoptimalan pengusahaan Unit Galangan Kapal (UGK) pada PT Pelindo I (persero). GM Cabang Pelabuhan Dumai, tersangka Zainul Bahri, saat itu melaksanakan kontrak dengan Kepala UGK PT Pelindo I Medan, tersangka Hartono, untuk pekerjaan perbaikan/pergantian (General Overhaul) mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II.
Selanjutnya tersangka Hartono tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, melainkan menyerahkannya kepada PT Citra Pola Niaga Nusantara serta dalam proses pelaksanaan ternyata spesifikasi mesin tidak sesuai dengan spesifikasi namun tetap dilakukan pembayaran untuk uang muka sebanyak 30 persen.
Setelah diaudit, ternyata negara mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 1,7 miliar, sebab hingga saat ini mesin pergantian yang tidak sesuai spesifikasi itu tidak dapat dimanfaatkan untuk perbaikan/pergantian mesin induk kanan Kapal Tunda Bayu II. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaTiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaMereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaPDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. KPK masih terus mengembangkan kasus.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca Selengkapnya